Senin, 10 Oktober 2011

Hubungan Sebab Akibat (Kausalitas) Antara Delik dan Sanksi dalam Persfektif Hukum Islam.

A. Pengertian Delik (jarimah) dan Sanksi (al-Uqubah).
Jarimah adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ atau larangan-larangan syara’. Adapun jarimah (tindak pidana) menurut pendapat al-Mawardi yakni segala larangan syara’ (melakukan hal-hal yang dilarang atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan) yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir. Selanjutnya adapun sanksi (al-Uqubah) adalah hukuman terhadap perbuatan seorang mukallaf yang telah melanggar ketentuan syara’ atau ketentuan hukum islam.
Dari pengertian delik dan sanksi diatas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa antara jarimah dan sanksi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Jadi antara delik dan sanksi merupakan satu kesatuan, dimana delik adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan sanksi adalah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang pada dasarnya melanggar ketentuan-ketentuan syara’.
B. Hubungan Sebab Akibat (kausalitas) Antara Delik dan Sanksi dalam Persfektif Hukum Islam.
Pada dasarnya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara Delik dan Saksi dalam persfektif hukum islam sangat relevan karena tidak mungkin sanksi itu ada tanpa adanya delik. Dalam artian seseorang baru dapat dikenakan sanksi ketika ia melakukan delik (jarimah), karena tidak mungkin ada akibat tanpa ada sebab. Jadi hubungan sebab akibat antara delik dan sanksi dapat dilihat dari ada atau tidaknya suatu delik, sebab seseorang yang melakukan delik itu sendirilah yang kemudian dikenakan sanksi dalam hukum pidana islam.
Adapun contoh jarimah (tindak pidana) yang disertai hubungan sebab akibat antara delik dan sanksi dalam hukum pidana islam adalah sebagai berikut:
1. Orang yang melakukan delik (jarimah) perampokan atau (hirabah), maka ia dikenakan sanksi berupa pidana mati. Hubungan sebab akibatnya adalah karena ia melakukan delik perampokan akibatnya dia dikenakan sanksi berupa pidana mati. Adapun landasan hukumnya yakni dalam QS al-Maidah ayat 33 mengenai sanksi berupa pidana mati.
2. Orang yang melakukan delik (jarimah) pencurian, maka ia dikenakan sanksi yakni berupa potong tangan. Adapun hubungan sebab akibatnya, yakni dikenakan sanksi berupa potong tangan karena telah melakukan tindak pidana pencurian. Adapun landasan hukumnya yakni dalam QS al-Maidah ayat 38 mengenai sanksi berupa potong tangan.
3. Orang yang melakukan zina, maka ia dikenakan sanksi berupa jilid seratus kali. Adapun hubungan sebab akibatnya karena telah melakukan zina, maka ia dikenakan sanksi berupa jilid sebanyak seratus kali. Adapun landasan hukumnya yakni dalam QS an-Nur ayat 2 mengenai sanksi jilid sebanyak seratus kali. Selanjutnya dalam QS an-Nisa ayat 15-16 mengenai sanksi berupa kurungan atau tahanan didalam rumah sampai mati dan dicaci maki yang berlaku pada permulaan islam.
4. Bagi orang yang menuduh zina (qadzaf), maka akibat hukumnya adalah ia dikenakan sanksi berupa hukuman dera sebanyak delapan puluh kali. Adapun hubungan sebab akibatnya yakni dikenakan sanksi berupa hukuman dera karena telah melakukan zina dan menuduh zina. Adapun landasan hukumnya yakni dalam QS an-Nur ayat 23 mengenai sanksi berupa hukuman dera.
Dari contoh jarimah (tindak pidana) beserta hubungan sebab akibat antara delik dan sanksi diatas dapat disimpulkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar ketentuan syara’ masing-masing memiliki sanksi seperti terlihat pada contoh diatas yang disertai dengan landasan hukumnya.


















DAFTAR PUSTAKA
Djazuli, A. fiqih Jinayah (upaya menanggulangi kejahatan dalam islam).
Jakarta:PT RajaGrafindo, 2000.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar