Senin, 14 Maret 2011

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LASMAGA

AD /ART “LASMAGA”
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, BADAN HUKUM, KEDUDUKAN DAN SIFAT

Pasal 1
Nama Lembaga

Lembaga ini bernama “Lembaga Aspirasi Masyarakat Galesong” disingkat LASMAGA

Pasal 2
Waktu, Badan Hukum, Kedudukan

1. LASMAGA didirikan di pada hari kamis tanggal 24 Juni sampai batas waktu yang tidak
ditentukan
2. LASMAGA ber Badan Hukum Nomor 06 tanggal 24 Juni NOTARIS – PPAT
HARAPAN KANNA,SH.,M.Kn
3. LASMAGA berkedudukan dan berkantor di Kabupaten Takalar

Pasal 3
Sifat

LASMAGA Bersifat Sosial, Peduli, Profesional, Independen, Musyawarah, Ikhlas, Jujur,
Militan, dan Bertanggung Jawab.


BAB II
DASAR, MAKSUD TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Dasar

LASMAGA Berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.





Pasal 5
Maksud dan Tujuan

Ikut serta berpartisipasi mensukseska program pemerintah dalam hal meningkatkan Sumber Daya Manusia, terutama dalam bidang informasi, komunikasi, fublikasi dan sosial dalam rangka mencerdaskan kehidupan Indonesia yang lebih kritis, demokratis, professional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 6
Usaha

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, lembaga akan melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Penerbitan tabloid
b. Pendidikan, keterarampilan atau pelatihan di bidang jurnalistik dan penerbitan buku-buku dalam pengembangan masyarakat.
c. Menyelenggarakan pembinaan anggota masyarakat untuk pengembangan kreativitas, inisiatif dan inovatif.
d. Menyelenggarakan kegiatan untuk menumbuh kembangkan bakat kewirausahaan para peserta didik yang tidak bertentangan dengan tujuan dari lembaga ini
e. Mengumpulkan informasi di bidang pendidikan, jurnalistik dan bidang-bidang lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan program-program lembaga ini.
f. Menyelenggrakan kegiatan penelitian
g. Melaknakan kerja sama dengan semua stake holder

-


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota

Yang menjadi anggota LASMAGA ialah arang perseorang yang cakap bertindak, yang mempunyai kepedulian dan mau bekerja sama demi mencapai maksud dan tujuan lembaga dengan tetap senantiasa memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku








Pasal 8
Hak Hak Anggota

Setiap Anggota mempunyai :

1. Hak bicara dan mengeluarkan pendapat
2. Hak mencalonkan, memilih dan dipilih
3. Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap kebijakan Lembaga didalam forum
musyawarah
4. Hak untuk mengikuti kegiatan kegiatan Lembaga
5. Hak untuk memperoleh informasi, pendidikan, bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari
Lembaga

Pasal 9
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban :

1. Menjunjung tinggi nama baik Lembaga
2. Tunduk dan patuh serta mentaati pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan Peraturan Lembaga lainnya
3. Melaksanakan program kerja yayasan dan keputusan keputusan rapat pengurus
4. Membayar iuran Lembaga


Pasal 10
Tata Cara Menjadi Anggota

1. Permohonan permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus melalui
beberapa tingkatan lembaga dan calon anggota tersebut terlebih dahulu hendaklah
diperkenalkan oleh sekurang kurangnya dua orang anggota
2. Setelah permohonan diterima, Pengurus akan mempertimbangkan dengan sebelumnya
meminta penjelasan tentang calon anggota tersebut kepada pengurus lembaga diberbagai
tingkatan, kemudian memutuskan apakah calon anggota tersebut berhak diterima menjadi
anggota atau tidak

Pasal 11
Identitas Anggota

1. Dalam kegiatan operasionalnya, LASMAGA menerbitkan Tanda Pengenal Anggota dan
tanda pengenal tersebut dilengkapi pasphoto serta identitas anggota dan ditandatangani oleh
Pengurus/Pengurus LASMAGA yang mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal tersebut




Pasal 12
Berakhirnya Keanggotaan


1. Atas permintaan sendiri
2. Meninggal dunia
3. Dipecat atau diberhentikan karena membuat kesalahan kesalahan yang merugikan
Lembaga secara sengaja
4. Tata cara pemecatan atau Pemberhentian dan membela diri diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga Lembaga.



BAB IV
BADAN PENGURUS DAN WEWENANG

Pasal 13
Badan Pengurus

1. Ketua : Abdul Hamid Daeng Ngasa
2. Sekretaris : Syamsul Rijal
3. Bendahara : M Idrus Sigollo
4. Departemen - Departemen


Pasal 14
Penasehat

LASMAGA mempunyai Penasehat yang anggotanya adalah sesepuh yang sudah berpengalaman dan tokoh yang pada masa aktif pernah menduduki satu jabatan pada Instansi Pemerintah Sipil, TNI-POLRI, atau Tokoh Masyarakat, Agama, Yayasan dan Pakar.
Tugas dan fungsinya adalah diminta atau tidak diminta Penasehat memberikan nasehat, masukan dan saran pada Pengurus demi kemajuan Lembaga

Pasal 15
Wewenang

Dalam menjalankan kebijakan umum, Pengurus LASMAGA merupakan badan pengambil keputusan tertinggi lembaga






BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 16
Musyawarah

Musyawarah LASMAGA berdasarkan tingkatan sebagai berikut :
1. Musyawarah biasa dan luar biasa
2. Tentang ketentuan, tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga LASMAGA

Pasal 17
Rapat Rapat

1. Rapat LASMAGA sebagai berikut :
a. Rapat Kerja
b. Rapat Umum
c. Rapat Rutin

2. Tentang ketentuan, tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga LASMAGA

Pasal 18
Suara dan Qourum

Dalam tiap musyawarah setiap Peserta berhak mengeluarkan 1 (Satu) suara, Musyawarah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang kurangnya ½ (Setengah) ditambah 1 (Satu) dari jumlah Peserta.

Jika Musyawarah tersebut tidak memenuhi Quorum maka dalam tempo 1 (Satu) bulan sesudah itu dapat diadakan Musyawarah yang ke 2 (dua), dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan yang sah dengan tidak mengindahkan jumlah Peserta Utusan yang hadir dalam Musyawarah tersebut.

Segala keputusan jika tidak adanya kesepakatan melalui musyawarah dalam anggaran dasar ini diambil dengan suara terbanyak.

Segala sesuatu yang tidak termasuk dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan lainnya







BAB VI
KEKAYAAN

Kekayaan LASMAGA ini diperoleh dari :
1. Uang pangkal dan Uang iuran
2. Wakaf, Sumbangan/bantuan sukarela yang tidak mengikat
3. Badan Badan Usaha/Otonom milik lembaga
4. Lain lain pendapatan yang sah yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang
undangan
5. Jumlah uang pangkal dan uang iuran akan ditetapkan dalam rapat pengurus
6. Uang perkumpulan yang tidak diperlukan untuk keperluan sehari – hari harus disimpan dalam
Bank yang ditunjuk Badan Pengurus.
7. Segala Kuitansi,cek,giro dan surat berharga uang lainnya yang sah jika ditanda tangani oleh
Ketua Umum bersama – sama dengan Bendahara Umum / Bendahara.
8. Hal – hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan – peraturan lainnya.



BAB VII
PERUBAHAN AD/ART

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LASMAGA dapat dilakukan sesuai perkembangan Zaman dan situasi serta adanya hal – hal yang belum termaksuk dalam Anggaran Dasar ini, disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh ketua umum LASMAGA

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LASMAGA harus disosialisasikan pada semua pengurus dan anggota LASMAGA dan pihak – pihak yang memerlukan.


BAB VIII
PEMBUBARAN LEMBAGA

LASMAGA dapat dibubarkan oleh pendiri LASMAGA melalui hasil Musyawarah LASMAGA yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Peserta sedangkan keputusan yang diambil dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Jika dalam Musyawarah jumlah Peserta yang hadir tidak memenuhi qourum seperti tersebut dalam bab ini maka dalam tempo 1 (satu) bulan sesudah itu tetapi paling cepat 2 (dua) minggu,dalam Musyawarah 2 (dua) dapat diambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengindahkan jumlah Peserta Utusan yang hadir, asal saja keputusan itu disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Jika LASMAGA dibubarkan,maka segala aktifa dan passiva dari lembaga akan ditetapkan dan diputuskan dalam Musyawarah yang tersebut dalam ayat bab ini.

Untuk membubarkan LASMAGA berlaku apa yang disebut dalam pasal 1665 dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dengan ketentuan jika ada sisa harta kekayaan akan dibagikan kepada badan – badan sosial menurut keputusan hasil Musyawarah.



BAB IX
ATURAN PERALIHAN

1. Anggaran Dasar LASMAGA ini disusun oleh Pendiri LASMAGA dan tim yang dibentuk
Pendiri.
2. Hal – hal yang belum dapat ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur dan
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB X
PENUTUP

Anggaran Dasar Lembaga Aspirasi Masyarakat Galesong disusun dan ditetapkan di Tanjung Bunga pada Senin 19 juli 2010 oleh Pendiri LASMAGA dan Tim yang dibentuk Pendiri.
Ditetapkan Di : Makassar
Pada Tanggal : 19 juli 2010

Pendiri : H. Nasir B Sitaba, S.KM,.M.Kes

Team Penyusun :

1. Abdul Hamid Daeng Ngasa
2. Syamsul Rijal
3. M Idrus Sigollo
4. Ibnu Hajar Erang
5. Ruslan B Nuntung, S. Pdi







` ANGGARAN RUMAH TANGGA


NAMA LEMBAGA

Pasal 1
LEMBAGA ini bernama Lembaga Aspirasi Masyarakat Galesong disingkat dengan LASMAGA ,berstatus sebagai Lembaga Kemasyarakatan.


PRINSIP LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

Pasal 2
1. LASMAGA lahir didasari oleh kepedulian terhadap kepentingan masyarakat yang mencakup Sosial budaya,sosial ekonomi, sosial politik dan hukum, kelestarian alam dan lingkungan hidup juga kepedulian terhadap disiplin dan kinerja aparatur Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) dan aparat penegak hukum. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, mencerdaskan masyarakat, meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat yang pada hakikatnya mewujudkan cita cita perjuangan bangsa yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkeadilan sosial.
2. LASMAGA dalam menjalankan tugasnya bersifat Sosial, Peduli, frofessional, Independen, musyawarah, ikhlas, jujur, militan dan bertanggung jawab.
3. LASMAGA sesuai dengan maksud dan tujuannya berpartisipasi dalam pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup, dengan memberikan pendidikan, pelatihan, seminar, penelitian konsultasi dan jasa jasa lain kepada masyarakat.


IKRAR LASMAGA

Pasal 3
Ikrar LASMAGA
Kami anggota LASMAGA dengan ini berjanji
Senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga nama baik yayasan.
Dengan penuh rasa tanggung jawabMelaksanakan amanat dan tugas – tugas yayasan
Sesuai yang tercermin dalam arti, LASMAGA Yayasan pemberdayaan masyarakat peduli pembangunan.Kami anggota LASMAGA dengan ini berjanji,
Dalam menjalankan roda yayasan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, membela hak hak masyarakat, meningkatkan perekonomian masyarakat, peduli lingkungan hidup serta mengangkat harkat dan martabat bangsa, dalam melaksanakannya berpegang kepada sifat LASMAGA Sosial, Peduli,Profesional, Independen, Musyawarah, Ikhlas, Jujur, Militan, dan bertanggungjawab.


KEANGGOTAAN

Pasal 4
1. Mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota LASMAGA
2. Menyatakan diri untuk siap mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga LASMAGA dan Peraturan Peraturan Yayasan lainnya
3. Menyatakan diri siap untuk mengikuti kegiatan kegiatan yayasan, baik secara internal
maupun eksternal



KARTU TANDA PENGENAL


Pasal 5

1. Kartu Tanda Pengenal dilengkapi dengan Identitas anggota, pasphoto, dan jabatan
Yayasan diberbagai tingkatan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
umum
2. Kartu Tanda Pengenal Fungsionaris LASMAGA dikeluarkan oleh Pengurus
LASMAGA
3. Kartu Tanda Pengenal berlaku selama Priode Masa Jabatan disetiap tingkatan sejak
dikeluarkannya Surat Keputusan
4. Jika anggota berhenti dan atau diberhentikan, maka ketua umum berhak
menarik/mencabut Kartu Tanda Pengenal yang didelegasikan kepada Pengurus
diberbagai tingkatan




PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 6

1. Yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia
2. Yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan Pengunduran diri yang ditulis pada
kertas bermaterai/ segel serta dilengkapi dengan alasan berhenti dan tanpa adanya
paksaan dari pihak manapun, selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada Pengurus
LASMAGA melalui berbagai tingkatan Lembaga
3. Yang bersangkutan diketahui dengan jelas dan pasti yang dilengkapi dengan bukti
bukti bahwa telah melanggar hukum dan ketentuan AD/ART dan peraturan Lembaga
sehingga dengan perbuatannya telah merugikan dan mencemarkan nama baik Lembaga
4. Pemberhentian/pemecatan anggota dapat dilakukan oleh Pengurus LASMAGA


diberbagai yang dilaporkan kepada Pengurus LASMAGA
5. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus LASMAGA diberbagai tingkatan
diperkenankan memajukan permasalahannya dalam Rapat Pengurus dan yang akan
memutuskan dalam tingkat tertinggi tentang permasalahan tersebut
6. Yang bersangkutan diberikan kesempatan mengklarisifikasi/membela diri dengan cara
membuat Surat Pernyataan/Perjanjian untuk tidak mengulangi/melakukan perbuatan
yang melanggar hukum dan ketentuan AD/ART dan hal hal yang dapat merugikan
Lembaga, diatas kertas bermaterai/segel.
7. Bagi anggota yang diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus diberbagai
tingkatan dianggap berhenti pada hari diambilnya keputusan tersebut, terkecuali jika
keputusan tersebut dibatalkan oleh Rapat Pengurus
8. Para anggota LASMAGA harus tunduk dan patuh kepada dan mentaati serta
melaksanakan AD/ART, Peraturan Lembaga dan Keputusan Rapat Pengurus lainnya




TINGKAT DAN KEDUDUKAN YAYASAN

Pasal 7
LASMAGA berkedudukan dan berkantor pusat di kab. Takalar provinsi Sulawesi Selatan.



STRUKTUR YAYASAN

Pasal 8
1. Pengurus LASMAGA terdiri dari :
a. Ketua : Abdul Hami Daeng Ngasa
b. Sekretaris : Syamsul Rijal
c. Bendahara : M. Idrus Sigollo
d. Departemen Departemen :
i. Departemen Kaderisasi, Lembaga dan Keanggotaan
ii. Departemen Hubungan Antar Lembaga
iii. Departemen Informasi, Komunikasi dan Penyiaran
iv. Departemen Investigasi, Intelejen dan Bedah Kasus
v. Departemen Advokasi, Hukum dan Tata Negara
vi. Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
vii. Departemen Pendidikan dan Sosial Budaya
viii. Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
ix. Departemen Kelautan, Perikanan dan Potensi Pinggiran Pantai
x. Departemen Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan



xi. Departemen Pemberdayaan Ekonomi, UKM, Koperasi dan Ketenagakerjaan
xii. Departemen Penelitian dan Pengembangan IPTEK
xiii. Departemen Analisa Masalah Dampak Lingkungan
xiv. Departemen Konsultan dan Hubungan Luar Negeri
xv. Departemen Peliputan


PRIODE JABATAN

Pasal 9

1. Priode masa jabatan Pengurus LASMAGA selama 5 (Lima) tahun berdasarkan hasil
musyawarah Pengurus LASMAGA untuk selanjutnya dipilih kembali



MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 10

1. Musyawarah dan Rapat – rapat LASMAGA :
a. Musyawarah Pengurus dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali untuk memilih Pengurus,
Menetapkan Program Kerja LASMAGA, Perubahan AD / ART dan Peraturan
Lembaga, Mengevaluasidan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban serta
menetapkan Penasehat,yang kemudian disahkan dan ditanda tangani Pendiri
LASMAGA
b. Musyawarah Pengurus Luar Biasa dilaksakan jika keberadaannya sudah
mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan yayasan dan atas usulan 2/3
(dua pertiga) jumlah Unsur Pengurus Pengurus t, 2/3 (dua pertiga) Pengurus Daerah,
serta melalui Pertimbangan dari Pendiri LASMAGA
c. Rapat Kerja Umum Pengurus dilaksanakan sedikitnya 2 (dua) tahun sekali dalam
rangka menyusun Program Kerja Yayasan dan mengadakan evaluasi terhadap
pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksaan program kerja
selanjutnya
d. Rapat Umum Pengurus sedikitnya dilaksanakan 1 (Satu) tahun sekali untuk
mengevaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan
pelaksanaan program kerja selanjutnya
e. Rapat Rutin Pengurus sedikitnya dilaksanakan 1 (Satu) bulan sekali, merupakan rapat
pleno Pengurus Pusat membahas kegiatan dan rutinitas yayasan serta mengevaluasi
kegiatan kegiatan dari program kerja yang telah dilaksanakan dan menetapkan
kegiatan dari program kerja selanjutnya
f. Rapat Umum Pengurus Harian dilaksanakan sesuai kebutuhan, untuk membahas dan
membicarakan kegiatan rutinitas yayasan

Segala Keputusan hasil Rapat Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah akan dibahas dalam Rapat Pengurus Pusat LASMAGA dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada masing masing tingkatan.



PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 11

1. Musyawarah dan Rapat Rapat oleh Peserta , Peserta Peninjau dan Peserta Undangan
2. Peserta adalah Pengrus yang ikut serta dalam musyawarah atau rapat rapat yang
jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Yayasan, sedangkan Peserta Undangan adalah
peserta yang ikut serta dalam musyawarah atau Rapat Rapat diluar Unsur Pengurus.
3. Tata cara Peserta Musyawarah atau Rapat Rapat dan mengenai hak suara diatur dalam
peraturan yayasan



KEKAYAAN

Pasal 12
Badan Usaha / Otonom

1. Dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya yang bersifat komersial dan nirlaba
LASMAGA membentuk badan badan usaha/otonom yang sesuai dengan maksud dan
tujuan lembaga
2. Bentuk dan jenis usaha diatur dalam Peraturan Lembaga



ATURAN PERALIHAN

Pasal 13

1. Anggaran Rumah Tangga LASMAGA ini disusun oleh Pendiri LASMAGA dan Tim yang
dibentuk oleh Pendiri
2. Hal hal lain yang belum ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Lembaga








PENUTUP

Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Aspirasi masyarakat Galesong ini disusun dan ditetapkan di Tanjung Bunga Makassa pada Hari Senin 19 Juli 2010 oleh Pendiri LASMAGA dan Tim yang dibentuk Pendiri.


Ditetapkan Di : Makassar
Pada Tanggal : 19 Juli 2010

Pendiri :

1. H. Nasir B Sitaba, S.KM., M.Kes

Team Penyusun :

1. Abdul Hamid Daeng Ngasa
2. Syamsul Rijal
3. M. Idrus Sigollo
4. Ibnu Hajar Erang
5. Ruslan B Nuntung, S.Pdi
6. Abd. Aziz Nyampa, S.sos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar