Rabu, 11 April 2012

SK FORUM DESA SIAGA

PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
KECAMATAN GALESONG UTARA
DESA SAMPULUNGAN


KEPUTUSAN KEPALA DESA SAMPULUNGAN
NOMOR : KEP-06/DS/III/2012

TENTANG

FORUM DESA SIAGA DESA SAMPULUNGAN
KECAMATAN GALESONG UTARA KABUPATEN TAKALAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAMPULUNGAN


Menimbang : a. Bahwa untuk mewujudkan visi pembangunan kesehatan melalui upaya peningkatan lingkungan sehat, perilaku hidup bersih dan sehat Desa Sampulungan, perlu adanya kerja sama, dukungan dan peran serta dalam wadah forum perwakilan masyarakat yang peduli terhadap program-program kesehatan dalam hal ini Forum Desa Siaga Desa Sampulungan;
b. Bahwa untuk maksud tersebut poin “a” perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sampulungan.

Mengingat : 1. Amamndemen UUD 1945 Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Hak dan Kewajiban warga Negara dan pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1991 tentang perlindungan konsumen;
4. Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor : 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4438);
5. Keputusan Menteri Kesehatan No:564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang pedoman pelaksanaan pengembangan Desa Siaga;
6. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1747 Tahun 2000 tentang pedoman standar pelayanan minimal dalam kbidang kesehatan di Kabupaten Takalar;

Memperhatikan : Hasil Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), Pembentukan Pengurus Desa Siaga Desa Sampulungan Pada Hari Sabtu tanggal 24 Maret 2012 bertempat di Masjid Nurul jihad Sampulungan.









M E M U T U S K A N

Menetapkan : 1. Keputusan Kepala Desa tentang Forum Desa Siaga;
2. Mengangkat yang namanya disebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai pengurus Forum Desa Siaga Periode 2012-2015;
3. Keputusan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : S a m p u l u n g a n
Pada Tanggal : 28 Maret 2012

Kepala Desa Sampulungan,




Dra. Hj. NURHAEDAH




Tembusan :
Disampaikan kepada Yth;
1. Camat Galesong Utara di Bontolebang;
2. Kepala Puskesmas Galesong Utara;
3. Ketua BPD Desa Sampulungan;
4. Yang Bersangkutan;
5. Pertinggal,-


























LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA SAMPULUNGAN
Nomor : Kep-06/DS/III/2012
Tentang : PENGURUS FORUM DESA SIAGA PERIODE 2012-2015


1. Penasehat : 1. Camat Galesong Utara
2. Kepala Puskesmas Galesong Utara
3. Dewan Kesehatan Galesong Utara

2.
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Koord. Kader Pemberdayaan dan Gotong Royong
e. Koord. Kader Pengamatan / Surveilans
f. Koord. Kader Pelayanan Kesehatan
g. Koord. Kader Pembiayaan Kesehatan
h. Bidang Kesehatan dasar
1. Koordinator
2. KIA
3. Gizi
4. Pencegahan penyakit
i. Bidang Pemberdayaan
1. Koordinator
2. UKBM
3. JPK
4. PHBS
j. Bidang Lingkungan Sehat
1. Koordinator
2. Rumah Sehat
3. Jamban Keluarga
4. Pengelolaan Sampah
:
:
:
:
:
:
:

:
:
:
:

:
:
:
:

:
:
:
:

Kepala Desa Sampulungan
Sekretaris Desa Sampulungan
Darmawati
Hendrik Nur, S.Si
Faharuddin, Amd.Kep.
Abd. Asis, S.Kep.
Diana Ngai

Bidan Desa
Nurbaya
Yuliawati
Zulfikar

M. Azwar, S.IKom.
Hasmawati
Muh. Ikhwan Nur
Mustafa Liwang

Bakkara Dg. Bombong
Ria Rezkiani, Amd. Farm.
Hj. Ratnawati
Jumasiah

Ditetapkan di : S a m p u l u n g a n
Pada Tanggal : 28 Maret 2012

Kepala Desa Sampulungan,




Dra. Hj. NURHAEDAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar