Minggu, 03 Juli 2011

IMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut prinsip demokrasi. Dengan adanya prinsip demokrasi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan untuk dan atas nama rakyat. UUD 1945 yang menjadi salah satu dasar hukum tertulis menjamin pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Sebagai negara yang demokratis yang mana rakyat dituntut untuk ikut campur (berpartisipasi) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan negara, salah satunya adalah dalam wujud partisipasi politik. Partisipasi politik adalah kegiatan untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah (public policy) (Miriam Budiarjo, 1994: 183).
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Partai politik memiliki peran strategis tidak hanya sebagai infrastruktur politik tetapi juga sebagai suprastruktur politik dalam proses demokratisasi.
Salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi adalah adanya pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah). Dengan adanya pemilukada membuktikan bahwa kedaulatan sepenuhnya berda di tangan rakyat. Rakyat menentukansendiri masa depannya dengan secara individu memilih pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hal ini telah dipertegas dalam UUD 1945 yang menyatakan langsung oleh rakyat. Dari kata-kata tersebut terlihat jelas tentang adanya pelibatan rakyat secara langsung dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Inilah salah satu wujud nyata pelaksanaan demokrasi di Indonesia.






Tinjauan tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Seperti yang telah disebutkan, UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum juga mengatur mengenai perangkat perangkat penyelenggaranya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.KPU Menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya Sebagai penyelenggara pemilu KPU berkewajiban melakukan pendaftaran warga negara yang berhak ikut serta sebagai pemilih dalam pemilukada dan Wakil kepala daerah secara menyeluruh. Adanya warga negara yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pemilukada menunjukkan adanya pelanggaran hak politik warga negara dalam pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah dan salah satu bentuk pengkebirian suara yang sangat penting dalam pemilu. Berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2007, KPU dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
a. KPU
KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia yaitu Jakarta.
Menurut Pasal 8, tugas dan wewenang serta kewajiban KPU adalah :
Tugas dan wewenang KPU Pusat dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi :
1) Menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundangundangan;
2) Mengoordinasikan dan memantau tahapan;
3) Melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilu;
4) Menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
5) Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Propinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaran Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
6) Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
b. KPU Propinsi KPU Propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi. Menurut Pasal 9 UU RI No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Propinsi adalah : Tugas dan wewenang KPU Propinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi :
1) Merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah propinsi;
2) Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi dengan memperhatikan
pedoman dari KPU;
3) Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi berdasarkan peraturan perundangundangan;
4) Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
5) Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
6) Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi;
7) Menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah propinsi yang telah memenuhi persyaratan;
8) Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah propinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
9) Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Propinsi, dan KPU;
10) Menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah propinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
11) Menerbitkan keputusan kpu propinsi untuk mengesahkan hasil pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah propinsi dan mengumumkannya;
12) Mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah propinsi terpilih dan membuat berita acaranya;
13) Melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi kepada KPU;
14) Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
15) Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Propinsi;


















BAB II
PEMBAHASAN
Tinjauan Mengenai Pemilukada
Jimly Ashiddiqie mengatakan bahwa Pemilukada yang pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menurut ketentuan dalam Undang-Undang ini, pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam kategori pemilihan umum. sehingga rezim hukumnya tidak dikaitkan dengan ketentuan pasal 22E UUD 1945 yang mengatur mengenai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, melainkan semata-mata dikaitkan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur tentang Gubernur, Bupati, dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Asas umum Pilkada Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan, Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No 10 tahun 2008). Kedaulatan menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Melaksanakan kedaulatan itu bagi rakyat adalah dengan cara menentukan atau turut menentukan sesuatu kebijaksanaan kenegaraan tertentu yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menurut tata cara tertentu. Misalnya, rakyatlah yang harus menentukan atau turut menentukan atau memutuskan apakah suatu perbuatan tertentu akan ditetapkan sebagai suatu bentuk kejahatan yang dilarang atau tidak melalui wakil-wakil rakyat. Untuk menentukan siapa yang akan menduduki wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD maka rakyat sendirilah yang secara langsung harus menentukan melalui pemilihan umum yang bersifat langsung. Namun metode penyaluran pendapat rakyat yang berdaulat dalam sistem demokrasi Indonesia ada yang bersifat langsung (direct democracy) dan ada pula yang bersifat tidak langsung atau (indirect democracy) atau biasa juga disebut sebagai sistem demokrasi perwakilan (representative democracy). Pengambilan keputusan dan penyaluran pendapat secara lansung dapat dilakukan melalui delapan cara, yaitu:
1) Pemilihan Umum (generale election);
2) Referendum (referenda);
3) Prakarsa (initiative);
4) Plebisit (plebiscite);
5) Recall (The recall);
6) Mogok Kerja;
7) Unjuk Rasa;
8) Pernyataan pendapat melalui pers bebas.
Disamping itu, rakyat yang berdaulat juga dapat menyalurkan aspirasi dan pendapatnya melalui sarana kebebasan pers, kebebasan berekspresi atau menyatakan pendapat baik secara lisan seperti dengan mengadakan unjuk rasa maupun secara tertulis, kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan berserikat (freedom of asocation) dan hak untuk mogok menurut ketentuan hukum perburuhan. Semua jenis hak dan kebebasan tersebut tentunya tidak bersifat mutlak. Penggunaanya tidak boleh melanggar hak asasi orang lain, termasuk misalnya, hak untuk tidak dihina dan untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia seperti yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian pengambilan keputusan oleh rakyat yang berdaulat secara tidak langsung dilakukan lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Sistem perwakilan sebagaimana telah diuraikan diatas merupakan cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara tidak langsung, yaitu melalui DPR, DPD, dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, maka sepanjang waktu kepentingan rakyat dapat disalurkan melalui para wakil mereka yang duduk di parlemen. Dengan demikian, kepentingan rakyat diharapkan dapat didengar dan turut menentukan proses penentuan kebijakan kenegaraan, baik yang dituangkan dalam bentuk undang-undang maupun dalam bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintahan dan upaya-upaya lain yang berkaitan dengan kepentingan rakyat. Untuk memilih wakil-wakil rakyat dan juga untuk memilih para pejabat publik tertentu yang akan memegang kepemimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas eksekutif, baik pada tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, diadakan pemilihan umum secara berkala, yaitu tiap lima tahun sekali. Mekanisme pemilihan umu ini merupakan wujud penyaluran aspirasi dan kedaulatan rakyat secara langsung sesuai dengan kalender ketatanegaraan setiap lima tahunan.
1) Tujuan Pemilihan Umum
Pemilu di Indonesia merupakan mekanisme penentuan pendapat rakyat melalui sistem yang bersifat langsung. Pemilu bertujuan memilih orang atau partai politik untuk menduduki suatu jabatan di lembaga perwakilan rakyat atau lembaga eksekutif, seperti presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan MPR, anggota DPD dan MPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten, dan anggota DPD Kota. Tujuan penyelenggaran pemilu (general election) itu pada pokoknya dapat dirumuskan ada empat, yaitu: (Jimlly Asshiddiqie; 2007:754)
a) Untuk memungkinkan adanya suatu peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai;
b) Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan;
c) Untuk melaksakan prinsip kedaulatan rakyat, dan;
d) Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara. Secara lebih spesifik, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD menentukan bahwa pemilu diselenggarakan dengan tujuan memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperkokoh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Sebagaimana diamanatkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pentingnya pemilu juga dapat dikaitkan dengan kenyataan bahwa setiap jabatan pada pokoknya berisi tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh manusia yang mempunyai kemampuan terbatas. Karena itu, pada prinsipnya setiap jabatan harus dipahami sebagai amanah yang bersifat sementara. Jabatan bukan sesuatu yang harus dinikmati untuk selama-lamanya. Yang dipilih dalam pemilu (general election), tidak saja wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen, tetapi juga para pemimpin pemerintahan yag duduk dikursi eksekutif. Di cabang kekuasaan legislatif, para wakil rakyat itu ada yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat ada yang duduk di Dewan Perwakilan Daerah, dan ada pula yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota, sedangkan di cabang kekuasaan eksekutif para pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat adalah presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Dengan adanya pemilu yang teratur dan berkala, maka pergantian para pejabat dimaksudkan juga dapat terseenggara secara teratur dan berkala. Oleh karena itu, adalah sangat wajar apabila selalu terjadi pergantian pejabat baik dilembaga pemerintahan eksekutif maupun di lingkungan lembaga legislatif. Oleh karena itu, pemilu (general election) juga disebut bertujuan untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan dan pergantian pejabat negara yang diangkat melalui pemilihan (elected public officials). Yang dimaksud dengan memungkinkan disini tidak berarti bahwa setiap kali dilaksanakan pemilihan umum, secara mutlak harus berakibat terjadinya pergantian pemerintahan atau pejabat negara. Mungkin saja terjadi, pemerintahan suatu partai politik dalam sistem parlementer memerintah untuk dua, tiga, atau empat kali. Yang dimaksudkan memungkinkan disini adalah bahwa pemilihan umum harus membuka kesempatan sama untuk menang atau kalah bagi setiap peserta pemiliahan umum itu. Pemilihan umum yang demikian itu hanya dapat terjadi jika benar-benar dilaksanakan dengan jujur dan adil (jurdil). Tujuan ketiga dan keempat pemilu itu adalah juga untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan melaksanakan hak asasi warga negara. Untuk menentukan kemajuan negara, rakyatlah yang harus mengambil keputusan melalui perantaraan wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Hak-hak politik rakyat untuk menentukan berlangsungnya pemerintahan dan fungsi-fungsi negara dengan benar menurut UUD 1945 adalah hak rakyat yang sangat fundamental. Karena itu, penyelenggaraan pemilu, disamping merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, juga merupakan sarana pelaksanaan hak asasi warga negara. Untuk itulah, diperlukan pemilihan umum guna memilih para wakil rakyat secara periodik. Demikian pula guna
memilih para wakil rakyat secara periodik. Disamping itu, pemilihan umum itu juga penting bagi para wakil rakyat maupun para pejabat pemerintahan untuk mengukur legitimasi atau tingkat dukungan dan kepercayaan masyarakat kepadanya. Menjadi pejabat publik tidak hanya memerlukan legalitas secara hukum, tetapi juga legitimasi secara politik, sehingga tugas jabatan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena diakui, diterima, dan dipercaya oleh rakyat sebagai pemangku kepentingan terkait (stake holder). Demikian pula bagi kelompok warga Negara yang tergabung dalam suatu organisasi partai politik, pemilihan umum juga penting untuk mengetahui seberapa besar tingkat dukungan dan kepercayaan rakyat kepada kelompok atau partai politik yang bersangkutan. Melalui analisis mengenai tingkat kepercayaan dan dukungan itu, tergambar pula mengenai aspirasi rakyat yang sesungguhnya sebagai pemilik kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara republik Indonesia. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemilihan umum tidak saja penting bagi warga negara, partai politik, tetapi juga pejabat penyelenggara negara. Bagi penyelenggara negara yang diangkat melalui pemilihan umum yang jujur berarti bahwa pemerintahan itu mendapat dukungan sebenarnya dari rakyat. Sebaliknya jika pemerintahan tersebut terbentuk dari hasil pemilihan umum yang tidak jujur maka dukungan rakyat itu hanya bersifat semu.
2) Partai Politik dan Pelembagaan Demokrasi Partai Politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap system demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antar proses-proses pemerintahan dengan warga negara, Bahkan banyak yang berpendapat partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi. Oleh karena itu partai politik merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaanya dalam setiap sitem politik yang demokratis. “Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 1 ayat(1) Undang-Undang No 2 Tahun 2008)” Namun demikian, banyak juga pandangan kritis terhadap partai politik. Pandangan yang paling serius diantaranya menyatakan bahwa partai politik itu sebenarnya tidak lebih daripada kendaraan politik bagi sekelompok elite yang berkuasa atau berniat memuaskan nafsu kekuasaanya sendiri. Partai politik hanyalah berfungsi sebagai alat bagi segelintir orang yang kebetulan beruntung yang berhasil memenangkan suara rakyat yang mudah dikelabuhi, untuk memaksakan berlakunya kebijakan-kebijakan publik tertentu atau kepentingan umum. Dalam suatu negara demokrasi, kedudukan dan peranan setiap lembaga negara haruslah sama-sama kuat dan bersifat saling mengendalikan dalam hubungan checks and balances. Akan tetapi jika lembaga-lembaga negara tersebut tidak berfungsi dengan baik, kinerjanya tidak efektif, atau lemah wibawanya dalam menjalankan fungsinya masing-masing, maka yang sering terjadi adalah partaipartai politik yang rakus atau ekstrimlah yang merajalela menguasai dan mengendalikan segala proses-proses penyelenggaraan fungsi fungsi pemerintahan. Oleh karena itu system kepartaian yang baik sangat menentukan bekerjanya sistem ketatanegaraan berdasarkan prinsip checks and balance dalam arti yang luas. Sebaliknya, efektif bekerjanya fungsi fungsi kelembagaan negara itu sesuai prinsip checks and balances berdasarkan konstitusi juga sangat menentukan kualitas system kepartaian dan mekanisme demokrasi yang dikembangkan disuatu negara. Semua ini tentu berkaitan erat dengan dinamika pertumbuhan tradisi dan kultur berpikir bebas dalam kehidupan bermasyarakat. Tradisi berpikir atau kebebasan berpikir itu pada giliranya mempengaruhi tumbuh-berkembangnya prinsip-prinsip kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam dinamika kehidupan masyarakat demokratis yang bersangkutan. Tentu saja partai politik merupakan salah satu saja dari bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide pikiran-pikiran, pandangan-pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis. Di samping partai politik, bentuk ekspresi lainya terbentuk dalam wujud kebebasan pers, kebebasan berkumpul, ataupun kebebasan berserikat melalui organisasi-organisasi non partai politik seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), dan lain sebagainya.
3) Fungsi Partai Politik Menurut Miriam Budiarjo dalam bukunya Jimmly Asshiddiqie pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi partai politik meliputi (Jimmly Asshiddiqie, 2007: 717-720):
a) Komunikasi politik
Sebagai sarana komunikasi politik parati sangat berperan penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau political interest yang terdapat atau kadangkadang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi, dan kebijakan partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atu bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.
b) Sosialisasi politik
Terkait dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi, dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatan feedback berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai politik juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partailah yang menjadi struktur antara atau intermediate structure yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.
c) Rekruitmen politik
Partai dibentuk memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader kepemimpinan negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Kaderkader itu ada yang langsung dipilih oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh DPR, ataupun melalui cara-cara tidak langsung lainya. Tentu tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai politik sebagai sarana rekruitmen politik. Jabatan profesional dalam pegawai negeri miasalnya tidak boleh melibatkan partai politik. Partai hanya boleh terlibat dalam pengisisan jabatan-jabatan yang bersifat politik (political appointment) misalnya untuk pengisian jabatan atau rekruitmen pejabat negara/kenegaraan, baik langsung ataupun tidak langsung partai politik dapat berperan. Dalam hal inilah fungsi partai politik dalam rangka rekruitmen politik (political recruitmen) dianggap penting. Sedangkan untuk pengisian jabatan negeri partai sudah seharusnya dilarang untuk terlibat dan melibatkan diri.
d) Pengaturan Konflik
Nilai-nilai dan kepentingan dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan alternatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain.
4) Kelemahan Partai politik
Adanya organisasi itu, tentu dapat dikatakan juga mengandung beberapa kelemahan. Diantaranya ialah bahwa organisasi cenderung bersifat oligarkis. Organisasi dan termasuk juga organisasi partai politik, kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataan dilapangan berjuang untuk kepentingan pengurusnya sendiri.
5) Partai Politik Peserta Pemilu
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 E ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah Partai Politik. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008, partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum itu apabila telah memenuhi syarat-syarat :
a) Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b) Memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi;
c) Memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d) Menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
e) Memiliki anggota sekurang kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
f) Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan huruf c;
g) Mengajukan nama tanda gambar partai politik kepada KPU.

Tinjauan mengenai Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang – undang terhadap undang – undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang – undang dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilu dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan / atau wakil presiden (impeachment). Fungsi dari Mahkamah Konstitusi adalah : Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk melaksanakan kekuasaan peradilan dalam system konstitusi, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai the guardian of constitution ( penjaga konstitusi ), dan Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penafsir konstitusi. Sedangkan peranannya adalah : sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, dalam mendorong mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan negara, menjaga konstitusionalitas pelaksanaan kekuasaan negara, serta mewujudkan kesejahteraan Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 24 C ayat (1) dan (2) mahkamah kontitusi mempunyai wewenang (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuspembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut Undang-Undang Dasar. Kewenangan Mahkamah Konstitusi lebih diperinci lagi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada Pasal 10, yaitu (Maruara Siahaan.2005:15):
1) Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang dasar mempunyai 2 macam jenis pengujian, yaitu pengujian secara formal (formele toetsingsrecht) dan pengujian secara materiil (meteriele
toetsingsrecht ). Pengujian secara formal adalah wewenang untuk menilai apakah suatu produk legislative telah dibuat sesuai dengan prosedur atau tidak. Serta apakah suatu kekuasaan berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Sedangkan pengujian secara materiil adalah wewenang untuk menyelidiki dan menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar berdasarkan Pasal 51 ayat (1), pemohon adalah
a) Perorangan warga negara Indonesia
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.
2) Memutus sengketa kewengangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Lembaga negara yang dimaksud disini adalah lembaga Negara yang wewenangnya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Dengan pembatasan seperti itu maka jelaslah lembaga negara mana saja yang mendapat kewenangan menurut Undang-Undang Dasar 1945 sehingga menghindari terjadinya multitafsir. Akan tetapi Pasal 65 UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberikan pengecualian dengan menyebutkab bahwa, Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Mahkamah Konstitusi.
3) Memutus pembubaran partai politik
Secara umum partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan politi dan merebut kekuasaan partai politik dengan cara yang konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. pada dasarnya pembubaran partai politik bertentangan dengan HAM seperti apa yang disebutkan dalam Pasal 28E ayat (3),bahwa “setiap orang berhak satas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Akan tetapi dalam prakteknya pembubaran partai politik dapat dilakukan dengan alas an pelanggaran terhadap ideology dan pelanggaran hukum.
4) Memutus perselisihan mengenai hasil pemilu Kemungkinan terjadinya perselisihan hasil pemilu sangatlah terbuka lebar dalam setiap pelaksanaan pemilu di suatu negara, terlebih lagi Indonesia yang baru menapaki jejak baru berdemokrasi. Pemilu sebagai “medan pertempuran” bagi para kontestan dalam memperebutkan simpati dan dukungan masyarakat, sehingga memungkinkan adanya pemanfaat peluang sekecil apapun untuk melakukan kecurangan atau pelanggaran demi mendapatkan dukungan yang besar dari pemilih. Dalam perselisihan hasil pemilu ini, pemohon adalah:
a) perorangan warga negara Indonesia calon anggota DPD pesrta pemilu.
b) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
c) parta politik peserta pemilihan umum.
5) Memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden DPR dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi jika menurut DPR Presiden dan Wakil Presiden terduga:
a) melakukan pelanggaran hukum berupa pegkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
b) tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasrakan Undang-Undang Dasar 1945.

Senin, 04 April 2011

menapak sebuah kedaulatan

Dewasa ini kita sering membahas mengenai kedaulatan?, apalagi di era globalisasi ini memang topic tersebut sangat memicu adrenalin kita untuk berdiskusi serta menjadi maker solving mengenai hal tersebut apalagi ketika adanya amandemen mengenai hal tersebut. Aku mencoba menulis ketika secara tidak langsung ketika mendengar dan melihat perbincangan yang cukup a lot yang kemudian menghasilkan sebuah kongklusi yang tidak cukup memuaskan bagi semua khalayak khususnya aku sendiri, banyak hal yang kemudian memicu analisa berfikir yang semakin membuat penasaran tentang hal tersebut.
Bertolak pada sebuah titik yang namanya daulat yang memiliki arti negri, kekuasaan, pemerintahan, serta kebahagiaan yang cukup signifikan untuk kita kaji bersama, namun dalam hal ini kedaulatan Negara, yang selalu menjadi topic dalam berbagai macam hal mengenai beberapa perdebatan penjang negri ini.
Menapak kembali apa yang menjadi fundamental bangsa ini dimana kedaulatan itu merupakan sesuatu hak warga Negara dimana Negara ini sebagai mana di atur di dalam pasal 1 ayat 2 kitab suci Negara ini kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut undang – undang dasar, olehnya itu ini menandakan bahwa segala sesuatu dalam Negara ini berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Olehnya itu kedaulatan di harapkan bagaimana terciptanya sebuah tatanan kesejahteraan menuju kebahagiaan dalam bernegara.
Setelah menelaah apa yang telah menjadi basic untuk kita berpijak, apakah ada keganjalan yang tidak relevan dengan apa yang seharusnya dengan apa yang sebanarnya? Antara kedaulatan yang merupakan jalan menuju sebuah kesejahteraan. Pernakah terpikir dibenak kita bahwa kalau bukan kita siapa lagi, olehnya itu mari kita menjadi maker of solved. Dalam diskusi tersebut banyak hal yang timbul seputar apa yang menjadi topic, di antara peserta ada yang bertanya ke sebuah hal yang sangat sensitive mengenai kedaulatan dan kesejahteraan, mengapa di salah satu daerah di negri ini yang memiliki APBD yang luar biasa sampai mencapai triliunan rupiah akan tetapi melihat kondisi rakyat masih sangat jauh dengan harapan dan kenyataan dengan kata lain masih ada bahkan banyak rakyat yang kalau dilihat dengan kasat mata jauh tertinggal di bandingkan daerah yang APBD nya tidak terlalu tinggi? Dan kemudian melihat sisi lain dari kedaulatan terutama batas Negara, kapal asing yang menangkap ikan di area laut kita berbeda dengan nelayan kita yang tertangkap di perairan Negara lain biasanya kapalnya di hancurkan sedangkan kita tidak menghancurkan kapal nelayan tersebutapalagi jikalau Negara yang mempunyai hubungan diplomatic dengan Negara kita?.
Merespon apa yang menjadi pertanyaan pertama mengenai kesejahteraan, kesejahteraan ini merupakan sesuatu yang sangat sulit untuk di ukur karna banyak di antara kita jikalau dilihat secara kasat mata memang jauh dari kesejahteraan apakah itu dari sudut pandang kita melihat pakaiannya, ataupun sebagainya akan tetapi dibalik itu semua ternyata kita banyak tertipu dengan semua itu karna menurut dia, hidupnya memang seperti itu dan ia tidak mau merobah apa yang telah ia lakukan. Kemudian terkait mengenai batas Negara memang terkadang kapal nelayan kita yang menagkap ikan di laut Negara lain itu dihancurkan tapi ada beberapa nelayang terutama dekat dengan perbatasan memang ia suka dengan hal tersebut dengan kata lain suka kalau di tangkap karna di pulangkan dengan pesawat terbang.

Senin, 28 Maret 2011

renungan idealisme hari ini yang semakin kehilangan identitas

Terkadang orang sombong terhadap sesuatu yang di milikinya, apapun itu ketika apa yang terjadi terhadap sesuatu hal dan di anggap dia yang berpotensi terhadap hal tersebut pasti selalu angkuh atau mungkin ketika ia ada menjadi maker solution terkadang masa tersebut bagaikan perbincangan/topic yang hangat yang selalu becek di bibirnya ketika ia bicara dengan orang lain, walaupun itu telah lampau sekali. akan tetapi ketika ia salah dalam sebuah tindakan maka ia selalu mencari celah untuk keluar dari tanggung jawab, terdiam dan membisu dalam sebuah lamunan seakan ia tidak pernah tau apa yang terjadi, banyak hari ini peristiwa yang tercederai dengan banyaknya oknum yang tidak bertanggung jawab idealisme bagaikan sesuatu yang di perjual belikan demi sebuah kepentingan yang membuat orang patamorgana yang seolah melupakan identitas yang melekat terhadap dirinya, mengapa semua bagaikan air yang kotor mengaliri air yang bersih sehingga yang tadinya bersih menjadi kotor yang kemudian air tersebut akan mengalir dan susah untuk di bersihkan.
Berbicara tentang realitas banyak persoalan yang akan muncul ketika itu kita hadapkan kepada sebuah teori yang kemudian menggugurkan apa yang telah ada, hari ini semua konsep kehidupan sudah bagus namun yang mengganjal apakah yang mengganjal sehingga apa yang seharusnya berbeda debgan apa yang sebenarnya?. Marilah keta bersama sejenak merenungkan apa sebenernya yang terjadi dan yang paling utama adalah apakah kita masih di jalan yang lurus, atau kita ada didalam jalan yang mengbingunkan?. Bagaimana bangsa ini tidak pernah keluar dari berbagai persoalan oleh karna kita hanya sibuk dengan kepentingan diri kita sendiri, tidak pernah berfikir tentang apa dan bagaimana langkah yang harus ditempuh untuk keluar dari krisis multidimensi ini!
Mari kita merenung, berfikir dan bertindak, jangan berusaha mengacaukan sitem yang telah ada, kalaupun system tersebut rusak mari kita perbaiki bersama jangan terlalu cepat menjastifikasi terhadap sesuatu yang kemudian akan melulantahkan system yang telah ada jadilah maker solution yang selalu di senangi keberadaannya dan di cari ketika ia tiada, jangan menjadi duri terhadap sesuatu yang di benci keberadaannya, segala persoalan tidak akan pernah selesai ketika hanya selalu di kritik tanpa memberikan sebuah solusi cerdas maka dari itu kita akan selalu merekonstruksi sesuatu itu dan kembali ke 0 serta menjadi the last dalam segala sesuatu, karna hari ini belum ada yang dapat membeikan sebuah garansi ketika apa yang di kehendaki itu dapat terealisasi sesuai harapan dan kenyataan.

Senin, 14 Maret 2011

PEMUDA DALAM SEBUAH MASYARAKAT

PEMUDA DALAM SEBUAH MASYARAKAT

Pemuda merupakan regenerasi sebuah bangsa yang akan menentukan arah dan tujuan cita-cita luhur sebuah Negara, Peranan pemuda adalah hal yang sangat menarik dan dinamis untuk dibicarakan. Pembahasan tersebut tidaklah lepas dari faktor sejarah karena pemuda erat kaitannya dengan perubahan-perubahan dan dinamika sosial-keadaan suatu tempat atau Negara dalam mengontrol setiap aturan yang ada. Saat berpikir untuk menulis mengenai “kepemudaan” terkait dengan Sumpah Pemuda, ini seharusnya akan menjadi sangat menarik dan cukup panjang, karena akan terdapat sangat banyak sudut pandang untuk membicarakan pemuda. Sikap sebagai sebuah bentuk perkembangan, adalah penting sekali di dalam menentukan perbuatan seseorang, oleh karena unsur-unsur penting di dalam sikap mencakup sifat-sifat seperti taraf pengetahuan prasangka, pandangan-pandangan terpola, kecenderungan-kecenderungan serta perasaan-perasaan tertentu mengenai setiap hal, baik di dalam arti yang positif maupun negatif. Prasangka-prasangka yang tertanam sedemikian awal itu nampak kemudian sangat besar pengaruhnya terhadap proses pembentukan Konsep pada pemuda.
Pada masa ini anak muda berusaha mendapatkan status sebagai manusia; ada kecenderungan untuk berusaha kearah emansipasi dengan melepaskan taraf ke kanak-kanakan di mana ia senantiasa harus tunduk kepada kehendak orang tua, karena dianggap rendah dalam umur, pengalaman dan kecakapan. Harapannya adalah pada masa mendatang mereka akan menjadi tiang masyarakat dan memegang tanggung jawab di dalamnya. Pemuda adalah pemindah warisan dan kejayaan dari generasi tua ke para pemuda atau dari bapak ke cucu.
krisis kepercayaan terhadap pemuda yang sangat tinggi sehingga menyebabkan banyak potensi pemuda yang harusnya di implementasikan tidak dapat terealisasi, olehnya itu mari kita membngun kepercayaan dengan menjujungjung tinggi komitmen dan konsistensi dalam sebuah amanah, kontribusi pemuda sangan di perlukan di era sekaranag ini sebagai konseptor masa depan.
Negri ini haus akan terobosan baru, konsep baru, di semua bidang. Karna negri ini hanya memiliki sebuah konsep pentium 2 yang sudah loading, dan tergilas oleh sebuah era yang dinamakan globalisasi, sedangkan pemuda yang merupakan core I 3 yang lincah segar dalam berfikir yang menghasikan buah-buah pikiran yang luar biasa dengan semangat yang luar biasa pula, kapan lagi kalau bukan sekang menjadi pemuda yang kreatif inovatif dan berfikir masa depan. Jangan sampai kita menjadi penonton di negri kita sendiri menjadi budak di rumah sendiri, marilah kita memulai dari hal yal yang terkecil sebagai sebuah imlementasi karna hal yang besar berasal dari hal yang terkecil kemudian siapa lagi yang akan membangun bangsa ini kalau bukan kesadaran akan diri kita, bagaimana mencari dan menemukan identitas bangsa ini jikalau kemudian kita hanya berpangku tangan bercerai berai dan hanya mengandalkan ego yang kemudian membawa sebuah malapetaka yang besar , jangan biarkan pemuda menjadi sampah masyarakat tapi jadikan pemuda sebagai obat mujarab bagi masyarakat dikala ada masalah dapat memposisikan diri sebagai maker of solution.

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LASMAGA

AD /ART “LASMAGA”
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, BADAN HUKUM, KEDUDUKAN DAN SIFAT

Pasal 1
Nama Lembaga

Lembaga ini bernama “Lembaga Aspirasi Masyarakat Galesong” disingkat LASMAGA

Pasal 2
Waktu, Badan Hukum, Kedudukan

1. LASMAGA didirikan di pada hari kamis tanggal 24 Juni sampai batas waktu yang tidak
ditentukan
2. LASMAGA ber Badan Hukum Nomor 06 tanggal 24 Juni NOTARIS – PPAT
HARAPAN KANNA,SH.,M.Kn
3. LASMAGA berkedudukan dan berkantor di Kabupaten Takalar

Pasal 3
Sifat

LASMAGA Bersifat Sosial, Peduli, Profesional, Independen, Musyawarah, Ikhlas, Jujur,
Militan, dan Bertanggung Jawab.


BAB II
DASAR, MAKSUD TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Dasar

LASMAGA Berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.





Pasal 5
Maksud dan Tujuan

Ikut serta berpartisipasi mensukseska program pemerintah dalam hal meningkatkan Sumber Daya Manusia, terutama dalam bidang informasi, komunikasi, fublikasi dan sosial dalam rangka mencerdaskan kehidupan Indonesia yang lebih kritis, demokratis, professional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 6
Usaha

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, lembaga akan melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Penerbitan tabloid
b. Pendidikan, keterarampilan atau pelatihan di bidang jurnalistik dan penerbitan buku-buku dalam pengembangan masyarakat.
c. Menyelenggarakan pembinaan anggota masyarakat untuk pengembangan kreativitas, inisiatif dan inovatif.
d. Menyelenggarakan kegiatan untuk menumbuh kembangkan bakat kewirausahaan para peserta didik yang tidak bertentangan dengan tujuan dari lembaga ini
e. Mengumpulkan informasi di bidang pendidikan, jurnalistik dan bidang-bidang lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan program-program lembaga ini.
f. Menyelenggrakan kegiatan penelitian
g. Melaknakan kerja sama dengan semua stake holder

-


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota

Yang menjadi anggota LASMAGA ialah arang perseorang yang cakap bertindak, yang mempunyai kepedulian dan mau bekerja sama demi mencapai maksud dan tujuan lembaga dengan tetap senantiasa memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku








Pasal 8
Hak Hak Anggota

Setiap Anggota mempunyai :

1. Hak bicara dan mengeluarkan pendapat
2. Hak mencalonkan, memilih dan dipilih
3. Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap kebijakan Lembaga didalam forum
musyawarah
4. Hak untuk mengikuti kegiatan kegiatan Lembaga
5. Hak untuk memperoleh informasi, pendidikan, bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari
Lembaga

Pasal 9
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban :

1. Menjunjung tinggi nama baik Lembaga
2. Tunduk dan patuh serta mentaati pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan Peraturan Lembaga lainnya
3. Melaksanakan program kerja yayasan dan keputusan keputusan rapat pengurus
4. Membayar iuran Lembaga


Pasal 10
Tata Cara Menjadi Anggota

1. Permohonan permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus melalui
beberapa tingkatan lembaga dan calon anggota tersebut terlebih dahulu hendaklah
diperkenalkan oleh sekurang kurangnya dua orang anggota
2. Setelah permohonan diterima, Pengurus akan mempertimbangkan dengan sebelumnya
meminta penjelasan tentang calon anggota tersebut kepada pengurus lembaga diberbagai
tingkatan, kemudian memutuskan apakah calon anggota tersebut berhak diterima menjadi
anggota atau tidak

Pasal 11
Identitas Anggota

1. Dalam kegiatan operasionalnya, LASMAGA menerbitkan Tanda Pengenal Anggota dan
tanda pengenal tersebut dilengkapi pasphoto serta identitas anggota dan ditandatangani oleh
Pengurus/Pengurus LASMAGA yang mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal tersebut




Pasal 12
Berakhirnya Keanggotaan


1. Atas permintaan sendiri
2. Meninggal dunia
3. Dipecat atau diberhentikan karena membuat kesalahan kesalahan yang merugikan
Lembaga secara sengaja
4. Tata cara pemecatan atau Pemberhentian dan membela diri diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga Lembaga.



BAB IV
BADAN PENGURUS DAN WEWENANG

Pasal 13
Badan Pengurus

1. Ketua : Abdul Hamid Daeng Ngasa
2. Sekretaris : Syamsul Rijal
3. Bendahara : M Idrus Sigollo
4. Departemen - Departemen


Pasal 14
Penasehat

LASMAGA mempunyai Penasehat yang anggotanya adalah sesepuh yang sudah berpengalaman dan tokoh yang pada masa aktif pernah menduduki satu jabatan pada Instansi Pemerintah Sipil, TNI-POLRI, atau Tokoh Masyarakat, Agama, Yayasan dan Pakar.
Tugas dan fungsinya adalah diminta atau tidak diminta Penasehat memberikan nasehat, masukan dan saran pada Pengurus demi kemajuan Lembaga

Pasal 15
Wewenang

Dalam menjalankan kebijakan umum, Pengurus LASMAGA merupakan badan pengambil keputusan tertinggi lembaga






BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 16
Musyawarah

Musyawarah LASMAGA berdasarkan tingkatan sebagai berikut :
1. Musyawarah biasa dan luar biasa
2. Tentang ketentuan, tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga LASMAGA

Pasal 17
Rapat Rapat

1. Rapat LASMAGA sebagai berikut :
a. Rapat Kerja
b. Rapat Umum
c. Rapat Rutin

2. Tentang ketentuan, tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga LASMAGA

Pasal 18
Suara dan Qourum

Dalam tiap musyawarah setiap Peserta berhak mengeluarkan 1 (Satu) suara, Musyawarah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang kurangnya ½ (Setengah) ditambah 1 (Satu) dari jumlah Peserta.

Jika Musyawarah tersebut tidak memenuhi Quorum maka dalam tempo 1 (Satu) bulan sesudah itu dapat diadakan Musyawarah yang ke 2 (dua), dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan yang sah dengan tidak mengindahkan jumlah Peserta Utusan yang hadir dalam Musyawarah tersebut.

Segala keputusan jika tidak adanya kesepakatan melalui musyawarah dalam anggaran dasar ini diambil dengan suara terbanyak.

Segala sesuatu yang tidak termasuk dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan lainnya







BAB VI
KEKAYAAN

Kekayaan LASMAGA ini diperoleh dari :
1. Uang pangkal dan Uang iuran
2. Wakaf, Sumbangan/bantuan sukarela yang tidak mengikat
3. Badan Badan Usaha/Otonom milik lembaga
4. Lain lain pendapatan yang sah yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang
undangan
5. Jumlah uang pangkal dan uang iuran akan ditetapkan dalam rapat pengurus
6. Uang perkumpulan yang tidak diperlukan untuk keperluan sehari – hari harus disimpan dalam
Bank yang ditunjuk Badan Pengurus.
7. Segala Kuitansi,cek,giro dan surat berharga uang lainnya yang sah jika ditanda tangani oleh
Ketua Umum bersama – sama dengan Bendahara Umum / Bendahara.
8. Hal – hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan – peraturan lainnya.



BAB VII
PERUBAHAN AD/ART

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LASMAGA dapat dilakukan sesuai perkembangan Zaman dan situasi serta adanya hal – hal yang belum termaksuk dalam Anggaran Dasar ini, disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh ketua umum LASMAGA

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LASMAGA harus disosialisasikan pada semua pengurus dan anggota LASMAGA dan pihak – pihak yang memerlukan.


BAB VIII
PEMBUBARAN LEMBAGA

LASMAGA dapat dibubarkan oleh pendiri LASMAGA melalui hasil Musyawarah LASMAGA yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Peserta sedangkan keputusan yang diambil dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Jika dalam Musyawarah jumlah Peserta yang hadir tidak memenuhi qourum seperti tersebut dalam bab ini maka dalam tempo 1 (satu) bulan sesudah itu tetapi paling cepat 2 (dua) minggu,dalam Musyawarah 2 (dua) dapat diambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengindahkan jumlah Peserta Utusan yang hadir, asal saja keputusan itu disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Jika LASMAGA dibubarkan,maka segala aktifa dan passiva dari lembaga akan ditetapkan dan diputuskan dalam Musyawarah yang tersebut dalam ayat bab ini.

Untuk membubarkan LASMAGA berlaku apa yang disebut dalam pasal 1665 dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dengan ketentuan jika ada sisa harta kekayaan akan dibagikan kepada badan – badan sosial menurut keputusan hasil Musyawarah.



BAB IX
ATURAN PERALIHAN

1. Anggaran Dasar LASMAGA ini disusun oleh Pendiri LASMAGA dan tim yang dibentuk
Pendiri.
2. Hal – hal yang belum dapat ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur dan
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB X
PENUTUP

Anggaran Dasar Lembaga Aspirasi Masyarakat Galesong disusun dan ditetapkan di Tanjung Bunga pada Senin 19 juli 2010 oleh Pendiri LASMAGA dan Tim yang dibentuk Pendiri.
Ditetapkan Di : Makassar
Pada Tanggal : 19 juli 2010

Pendiri : H. Nasir B Sitaba, S.KM,.M.Kes

Team Penyusun :

1. Abdul Hamid Daeng Ngasa
2. Syamsul Rijal
3. M Idrus Sigollo
4. Ibnu Hajar Erang
5. Ruslan B Nuntung, S. Pdi







` ANGGARAN RUMAH TANGGA


NAMA LEMBAGA

Pasal 1
LEMBAGA ini bernama Lembaga Aspirasi Masyarakat Galesong disingkat dengan LASMAGA ,berstatus sebagai Lembaga Kemasyarakatan.


PRINSIP LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

Pasal 2
1. LASMAGA lahir didasari oleh kepedulian terhadap kepentingan masyarakat yang mencakup Sosial budaya,sosial ekonomi, sosial politik dan hukum, kelestarian alam dan lingkungan hidup juga kepedulian terhadap disiplin dan kinerja aparatur Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) dan aparat penegak hukum. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, mencerdaskan masyarakat, meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat yang pada hakikatnya mewujudkan cita cita perjuangan bangsa yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkeadilan sosial.
2. LASMAGA dalam menjalankan tugasnya bersifat Sosial, Peduli, frofessional, Independen, musyawarah, ikhlas, jujur, militan dan bertanggung jawab.
3. LASMAGA sesuai dengan maksud dan tujuannya berpartisipasi dalam pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup, dengan memberikan pendidikan, pelatihan, seminar, penelitian konsultasi dan jasa jasa lain kepada masyarakat.


IKRAR LASMAGA

Pasal 3
Ikrar LASMAGA
Kami anggota LASMAGA dengan ini berjanji
Senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga nama baik yayasan.
Dengan penuh rasa tanggung jawabMelaksanakan amanat dan tugas – tugas yayasan
Sesuai yang tercermin dalam arti, LASMAGA Yayasan pemberdayaan masyarakat peduli pembangunan.Kami anggota LASMAGA dengan ini berjanji,
Dalam menjalankan roda yayasan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, membela hak hak masyarakat, meningkatkan perekonomian masyarakat, peduli lingkungan hidup serta mengangkat harkat dan martabat bangsa, dalam melaksanakannya berpegang kepada sifat LASMAGA Sosial, Peduli,Profesional, Independen, Musyawarah, Ikhlas, Jujur, Militan, dan bertanggungjawab.


KEANGGOTAAN

Pasal 4
1. Mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota LASMAGA
2. Menyatakan diri untuk siap mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga LASMAGA dan Peraturan Peraturan Yayasan lainnya
3. Menyatakan diri siap untuk mengikuti kegiatan kegiatan yayasan, baik secara internal
maupun eksternal



KARTU TANDA PENGENAL


Pasal 5

1. Kartu Tanda Pengenal dilengkapi dengan Identitas anggota, pasphoto, dan jabatan
Yayasan diberbagai tingkatan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
umum
2. Kartu Tanda Pengenal Fungsionaris LASMAGA dikeluarkan oleh Pengurus
LASMAGA
3. Kartu Tanda Pengenal berlaku selama Priode Masa Jabatan disetiap tingkatan sejak
dikeluarkannya Surat Keputusan
4. Jika anggota berhenti dan atau diberhentikan, maka ketua umum berhak
menarik/mencabut Kartu Tanda Pengenal yang didelegasikan kepada Pengurus
diberbagai tingkatan




PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 6

1. Yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia
2. Yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan Pengunduran diri yang ditulis pada
kertas bermaterai/ segel serta dilengkapi dengan alasan berhenti dan tanpa adanya
paksaan dari pihak manapun, selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada Pengurus
LASMAGA melalui berbagai tingkatan Lembaga
3. Yang bersangkutan diketahui dengan jelas dan pasti yang dilengkapi dengan bukti
bukti bahwa telah melanggar hukum dan ketentuan AD/ART dan peraturan Lembaga
sehingga dengan perbuatannya telah merugikan dan mencemarkan nama baik Lembaga
4. Pemberhentian/pemecatan anggota dapat dilakukan oleh Pengurus LASMAGA


diberbagai yang dilaporkan kepada Pengurus LASMAGA
5. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus LASMAGA diberbagai tingkatan
diperkenankan memajukan permasalahannya dalam Rapat Pengurus dan yang akan
memutuskan dalam tingkat tertinggi tentang permasalahan tersebut
6. Yang bersangkutan diberikan kesempatan mengklarisifikasi/membela diri dengan cara
membuat Surat Pernyataan/Perjanjian untuk tidak mengulangi/melakukan perbuatan
yang melanggar hukum dan ketentuan AD/ART dan hal hal yang dapat merugikan
Lembaga, diatas kertas bermaterai/segel.
7. Bagi anggota yang diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus diberbagai
tingkatan dianggap berhenti pada hari diambilnya keputusan tersebut, terkecuali jika
keputusan tersebut dibatalkan oleh Rapat Pengurus
8. Para anggota LASMAGA harus tunduk dan patuh kepada dan mentaati serta
melaksanakan AD/ART, Peraturan Lembaga dan Keputusan Rapat Pengurus lainnya




TINGKAT DAN KEDUDUKAN YAYASAN

Pasal 7
LASMAGA berkedudukan dan berkantor pusat di kab. Takalar provinsi Sulawesi Selatan.



STRUKTUR YAYASAN

Pasal 8
1. Pengurus LASMAGA terdiri dari :
a. Ketua : Abdul Hami Daeng Ngasa
b. Sekretaris : Syamsul Rijal
c. Bendahara : M. Idrus Sigollo
d. Departemen Departemen :
i. Departemen Kaderisasi, Lembaga dan Keanggotaan
ii. Departemen Hubungan Antar Lembaga
iii. Departemen Informasi, Komunikasi dan Penyiaran
iv. Departemen Investigasi, Intelejen dan Bedah Kasus
v. Departemen Advokasi, Hukum dan Tata Negara
vi. Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
vii. Departemen Pendidikan dan Sosial Budaya
viii. Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
ix. Departemen Kelautan, Perikanan dan Potensi Pinggiran Pantai
x. Departemen Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan



xi. Departemen Pemberdayaan Ekonomi, UKM, Koperasi dan Ketenagakerjaan
xii. Departemen Penelitian dan Pengembangan IPTEK
xiii. Departemen Analisa Masalah Dampak Lingkungan
xiv. Departemen Konsultan dan Hubungan Luar Negeri
xv. Departemen Peliputan


PRIODE JABATAN

Pasal 9

1. Priode masa jabatan Pengurus LASMAGA selama 5 (Lima) tahun berdasarkan hasil
musyawarah Pengurus LASMAGA untuk selanjutnya dipilih kembali



MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 10

1. Musyawarah dan Rapat – rapat LASMAGA :
a. Musyawarah Pengurus dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali untuk memilih Pengurus,
Menetapkan Program Kerja LASMAGA, Perubahan AD / ART dan Peraturan
Lembaga, Mengevaluasidan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban serta
menetapkan Penasehat,yang kemudian disahkan dan ditanda tangani Pendiri
LASMAGA
b. Musyawarah Pengurus Luar Biasa dilaksakan jika keberadaannya sudah
mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan yayasan dan atas usulan 2/3
(dua pertiga) jumlah Unsur Pengurus Pengurus t, 2/3 (dua pertiga) Pengurus Daerah,
serta melalui Pertimbangan dari Pendiri LASMAGA
c. Rapat Kerja Umum Pengurus dilaksanakan sedikitnya 2 (dua) tahun sekali dalam
rangka menyusun Program Kerja Yayasan dan mengadakan evaluasi terhadap
pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksaan program kerja
selanjutnya
d. Rapat Umum Pengurus sedikitnya dilaksanakan 1 (Satu) tahun sekali untuk
mengevaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan
pelaksanaan program kerja selanjutnya
e. Rapat Rutin Pengurus sedikitnya dilaksanakan 1 (Satu) bulan sekali, merupakan rapat
pleno Pengurus Pusat membahas kegiatan dan rutinitas yayasan serta mengevaluasi
kegiatan kegiatan dari program kerja yang telah dilaksanakan dan menetapkan
kegiatan dari program kerja selanjutnya
f. Rapat Umum Pengurus Harian dilaksanakan sesuai kebutuhan, untuk membahas dan
membicarakan kegiatan rutinitas yayasan

Segala Keputusan hasil Rapat Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah akan dibahas dalam Rapat Pengurus Pusat LASMAGA dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada masing masing tingkatan.



PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 11

1. Musyawarah dan Rapat Rapat oleh Peserta , Peserta Peninjau dan Peserta Undangan
2. Peserta adalah Pengrus yang ikut serta dalam musyawarah atau rapat rapat yang
jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Yayasan, sedangkan Peserta Undangan adalah
peserta yang ikut serta dalam musyawarah atau Rapat Rapat diluar Unsur Pengurus.
3. Tata cara Peserta Musyawarah atau Rapat Rapat dan mengenai hak suara diatur dalam
peraturan yayasan



KEKAYAAN

Pasal 12
Badan Usaha / Otonom

1. Dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya yang bersifat komersial dan nirlaba
LASMAGA membentuk badan badan usaha/otonom yang sesuai dengan maksud dan
tujuan lembaga
2. Bentuk dan jenis usaha diatur dalam Peraturan Lembaga



ATURAN PERALIHAN

Pasal 13

1. Anggaran Rumah Tangga LASMAGA ini disusun oleh Pendiri LASMAGA dan Tim yang
dibentuk oleh Pendiri
2. Hal hal lain yang belum ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Lembaga








PENUTUP

Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Aspirasi masyarakat Galesong ini disusun dan ditetapkan di Tanjung Bunga Makassa pada Hari Senin 19 Juli 2010 oleh Pendiri LASMAGA dan Tim yang dibentuk Pendiri.


Ditetapkan Di : Makassar
Pada Tanggal : 19 Juli 2010

Pendiri :

1. H. Nasir B Sitaba, S.KM., M.Kes

Team Penyusun :

1. Abdul Hamid Daeng Ngasa
2. Syamsul Rijal
3. M. Idrus Sigollo
4. Ibnu Hajar Erang
5. Ruslan B Nuntung, S.Pdi
6. Abd. Aziz Nyampa, S.sos.

Rabu, 09 Maret 2011

Konvensi Wina Tentang Hubungan Konsuler 1963

Tugas Hukum Internsional
Konvensi Wina Tentang Hubungan Konsuler 1963





Nama : SYAMSUL RIJAL
Nim : 10500108053
Prodi : Ilmu Hukum


FAKULTAS SYRIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2011

Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963
Dibuat di Wina pada tanggal 24 April 1963.
Mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967.
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Treaty Series, vo1. 596, p. 261
Copyright © Perserikatan Bangsa-Bangsa
2005
Konvensi Wina tentang Hubungan Konsule Dibuat di Wina pada 24 April 1963
Negara-negara Pihak Konvensi ini,
Mengingat bahwa hubungan konsuler telah berdiri antara masyarakat sejak zaman kuno,
Setelah dalam pikiran Tujuan dan Prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai kesetaraan berdaulat Negara, pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, dan promosi ramah hubungan antar bangsa,
Menimbang bahwa Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Kekebalan Diplomatik Intercourse mengadopsi Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik yang telah dibuka untuk ditandatangani pada tanggal 18 April 1961, Percaya bahwa konvensi internasional tentang konsuler, hak istimewa hubungan dan kekebalan akan juga berkontribusi terhadap pengembangan hubungan persahabatan antar bangsa, terlepas dari mereka berbeda konstitusional dan sistem sosial,
Menyadari bahwa tujuan hak istimewa dan imunitas tidak untuk keuntungan individu melainkan untuk menjamin kinerja yang efisien dengan fungsi konsuler atas nama masing-masing Negara,
Menegaskan bahwa peraturan hukum kebiasaan internasional terus mengatur hal-hal yang tidak tegas diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini, Telah menyetujui sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
1.Untuk tujuan Konvensi ini, istilah berikut mempunyai arti bawah ini ditugaskan kepada mereka:
(A) "konsuler" berarti setiap badan konsulat jenderal, konsulat, wakil-konsulat atau konsuler;
(B) "distrik konsuler" berarti daerah yang ditetapkan ke konsuler untuk pelaksanaan konsuler fungsi;
(C) "kepala konsuler" berarti orang bertugas bertindak dalam kapasitas itu;
(D) "petugas konsuler" berarti setiap orang, termasuk kepala konsuler, dipercayakan di kapasitas dengan pelaksanaan fungsi konsuler;
(E) "pegawai konsuler" berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan administratif atau teknis dari konsuler pos;
(F) "anggota staf pelayanan" berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan rumah tangga dari konsuler posting;
(G) "anggota konsuler" berarti petugas konsuler, karyawan konsuler dan anggota staf pelayanan;
(H) "anggota staf konsuler" berarti petugas konsuler, selain kepala konsuler, konsuler karyawan dan anggota staf pelayanan;
(I) "anggota staf pribadi" berarti seseorang yang bekerja secara eksklusif di layanan swasta seorang anggota konsuler;
(J) "tempat konsuler" berarti bangunan atau bagian dari bangunan dan tanah dalamnya perwara, terlepas dari kepemilikan, digunakan secara eksklusif untuk tujuan konsuler;
(K) "arsip konsuler" mencakup semua surat, dokumen, korespondensi, buku, film, kaset dan register pos konsuler, bersama-sama dengan sandi dan kode, kartu-indeks dan setiap artikel mebel dimaksudkan untuk perlindungan mereka atau aman menjaga. petugas
2.Consular ada dua kategori, yaitu karir petugas konsuler dan kehormatan konsuler petugas. Ketentuan-ketentuan Bab II dari Konvensi ini berlaku untuk posting konsuler dipimpin oleh karir petugas konsuler, ketentuan dari Bab III mengatur konsuler dipimpin oleh konsulat kehormatan petugas.
3.Setelah status khusus anggota posting konsuler yang warganegara atau penduduk tetap
dari Negara penerima diatur dalam pasal 71 dari Konvensi ini.
BAB I. HUBUNGAN KONSULER DI UMUM BAGIAN I. PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN HUBUNGAN KONSULER
Pasal 2
Pembentukan hubungan konsuler
1.The pembentukan hubungan konsuler antara Amerika berlangsung dengan persetujuan bersama.
2. Persetujuan diberikan kepada pembentukan hubungan diplomatik antara dua Negara menyiratkan, kecuali dinyatakan lain, menyetujui pembentukan hubungan konsuler.
3.Setelah pemutusan hubungan diplomatik tidak akan ipso facto melibatkan pemutusan konsuler hubungan.
Pasal 3
Pelaksanaan fungsi konsuler fungsi Konsuler yang dilaksanakan oleh posting konsuler. Mereka juga dilaksanakan oleh diplomatik misi sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
Pasal 4
Pembentukan konsuler
1.a konsuler dapat didirikan di wilayah Negara penerima hanya dengan itu Negara persetujuan.
2.Aktifitas kursi konsuler, klasifikasi dan distrik konsuler harus ditetapkan oleh Negara pengirim dan harus tunduk pada persetujuan dari Negara penerima.
3.Subsequent perubahan di kursi pos konsuler, klasifikasi atau distrik konsuler dapat dilakukan oleh Negara mengirimkan hanya dengan persetujuan dari Negara penerima.
4.The persetujuan dari Negara penerima juga akan diperlukan jika konsulat-konsulat umum atau keinginan untuk membuka wakil-konsulat atau agen konsuler di tempat lain daripada di mana ia sendiri didirikan.
5.The sebelum menyatakan persetujuan dari Negara penerima juga harus diperlukan untuk pembukaan kantor membentuk bagian dari konsuler yang ada di tempat lain daripada di kursi tersebut.
Pasal 5
Fungsi Konsuler
fungsi Konsuler terdiri dalam:
(A) melindungi di Negara menerima kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya, baik individu dan badan-badan perusahaan, dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional;
(B) melanjutkan pengembangan hubungan komersial, ekonomi, budaya dan ilmiah antara mengirim Negara dan Negara penerima dan sebaliknya meningkatkan hubungan persahabatan antara mereka di sesuai dengan ketentuan Konvensi ini;
(C) memastikan oleh semua kondisi cara halal dan perkembangan di ekonomi komersial,,
budaya dan ilmiah kehidupan dari Negara penerima, pelaporan atasnya kepada Pemerintah pengiriman Negara dan memberikan informasi kepada orang-orang tertarik;
(D) penerbitan paspor dan dokumen perjalanan bagi warga negara dari Negara pengirim, dan visa atau sesuai dokumen untuk orang-orang yang ingin melakukan perjalanan ke Negara pengirim;
(E) membantu dan membantu warga negara, baik perorangan maupun badan hukum dari Negara pengirim;
(F) bertindak sebagai pendaftar notaris dan sipil dan dalam kapasitas yang sejenis, dan melakukan tertentu fungsi yang bersifat administratif, asalkan ada amandemen bertentangan dalam hukum dan peraturan dari Negara penerima;
(G) melindungi kepentingan warga negara, baik individu dan badan-badan perusahaan, perangkat pengirim Negara dalam kasus suksesi causa mortis di wilayah Negara penerima, sesuai dengan hukum dan peraturan dari Negara penerima;
(H) pengamanan, dalam batas-batas yang dipaksakan oleh hukum dan peraturan dari Negara penerima, yang kepentingan anak di bawah umur dan orang lain tidak memiliki kapasitas penuh yang merupakan warga negara dari Negara pengirim, terutama di mana setiap perwalian atau perwalian diperlukan yang berkaitan dengan orang tersebut;
(I) tunduk pada praktek-praktek dan prosedur mendapatkan di Negara penerima, mewakili atau mengatur representasi yang tepat untuk warga negara dari Negara pengirim sebelum pengadilan dan otoritas lainnya Negara penerima, dengan tujuan untuk memperoleh, sesuai dengan hukum dan peraturan Negara menerima, tindakan sementara untuk pelestarian hak-hak dan kepentingan warga negara ini, mana, karena tidak adanya atau alasan lain, warga negara tersebut tidak pada waktu yang tepat untuk mengasumsikan membela hak dan kepentingan;
(J) transmisi dokumen pengadilan dan di luar hukum atau mengeksekusi surat rogatory atau komisi untuk mengambil bukti untuk pengadilan dari Negara pengirim sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku atau, dengan tidak adanya perjanjian internasional tersebut, dengan cara lain yang kompatibel dengan hukum dan peraturan dari Negara penerima;
(K) hak melaksanakan pengawasan dan inspeksi diatur dalam undang-undang dan peraturan
mengirim Negara berkaitan dengan kapal memiliki kewarganegaraan dari Negara pengirim, dan pesawat terbang yang terdaftar di Negara, dan dalam hal awak mereka;
(L) bantuan memperluas untuk kapal dan pesawat yang disebutkan dalam sub ayat (k) pasal ini, dan untuk mereka kru, mengambil laporan tentang perjalanan kapal, memeriksa dan stamping kapal kertas, dan, tanpa mengurangi kekuasaan otoritas dari Negara penerima, melakukan investigasi ke dalam setiap insiden yang terjadi selama perjalanan, dan menyelesaikan sengketa apapun antara master, para perwira dan pelaut sejauh ini mungkin disahkan oleh hukum dan peraturan dari Negara pengirim;
(M) melakukan setiap fungsi lainnya yang dipercayakan kepada sebuah pos konsuler oleh Negara pengirim yang tidak dilarang oleh hukum dan peraturan dari Negara penerima atau yang tidak ada keberatan yang diambil oleh Negara penerima atau yang disebut dalam perjanjian internasional yang berlaku antara pengiriman Negara dan Negara penerima.
Pasal 6
Pelaksanaan fungsi konsuler luar kabupaten konsuler Seorang petugas konsuler dapat, dalam keadaan khusus, dengan persetujuan dari Negara penerima, olahraga nya fungsi luar daerah konsuler nya.
Pasal 7
Pelaksanaan fungsi konsuler di negara ketiga Negara pengirim, setelah memberitahukan kepada Negara yang bersangkutan, mempercayakan pos konsuler didirikan pada suatu Negara tertentu dengan pelaksanaan fungsi konsuler di Negara lain, kecuali ada adalah mengekspresikan keberatan oleh salah satu Negara yang bersangkutan.
Pasal 8
Pelaksanaan fungsi konsuler atas nama negara ketiga Setelah pemberitahuan sesuai dengan Negara penerima, sebuah pos konsuler dari Negara pengirim dapat, kecuali jika objek Negara penerima, melaksanakan fungsi konsuler di Negara penerima atas nama ketiga Negara.
Pasal 9
Kelas kepala posting konsuler
1.Heads posting konsuler dibagi menjadi empat kelas, yaitu
(A) konsul-umum;
(B) Konsul;
(C) wakil-konsul;
(D) agen konsuler.
2.Paragraph 1 pasal ini sama sekali tidak membatasi hak dari salah satu Pihak untuk memperbaiki penunjukan petugas konsuler selain kepala konsuler.
Pasal 10
Pengangkatan dan pengakuan kepala posting konsuler
1.Heads posting konsuler diangkat oleh Negara pengirim dan mengakui dengan pelaksanaan
mereka fungsi oleh Negara penerima.
2.Subject dengan ketentuan Konvensi ini, formalitas untuk pengangkatan dan untuk pengakuan kepala konsuler ditentukan oleh hukum, peraturan dan penggunaan dari mengirim Negara dan dari Negara penerima masing-masing.
Pasal 11
Komisi konsuler atau pemberitahuan pengangkatan
1.The kepala konsuler harus disediakan oleh Negara pengirim dengan dokumen, dalam bentuk instrumen komisi atau mirip, terbuat dari untuk setiap janji, sertifikasi kapasitas dan
menunjukkan, sebagai aturan umum, nama lengkap, kategori dan kelas, distrik konsuler dan kursi dari konsuler posting.
2.Aktifitas mengirim Negara akan mengirimkan komisi atau instrumen serupa melalui diplomatik atau lain yang sesuai saluran kepada Pemerintah Negara di wilayah siapa kepala konsuler adalah untuk melaksanakan fungsi nya.
3. Jika Negara penerima setuju, Negara pengirim dapat, bukan komisi atau serupa instrumen, kirim ke Negara menerima pemberitahuan yang berisi keterangan yang diperlukan oleh ayat pasal ini.
Pasal 12
exequatur The
1.The kepala konsuler diakui dengan pelaksanaan fungsi-Nya dengan izin dari Negara penerima disebut exequatur, apapun bentuk otorisasi ini.
2.Penurunan Negara yang menolak untuk memberikan suatu exequatur tidak berkewajiban untuk memberi alasan Negara pengirim untuk penolakan tersebut.
3.Subject dengan ketentuan pasal 13 dan pasal 15, kepala konsuler tidak boleh memasuki tugas-tugasnya sampai ia telah menerima sebuah exequatur.
Pasal 13
Sementara pengakuan kepala posting konsuler Menunggu pengiriman exequatur tersebut, kepala konsuler dapat diterima pada sementara dasar untuk pelaksanaan tugasnya. Dalam hal ini, ketentuan-ketentuan dari Konvensi ini akan berlaku.
Pasal 14
Pemberitahuan kepada pihak berwenang distrik konsuler Segera setelah kepala konsuler diakui bahkan sementara dengan pelaksanaannya fungsi, Negara penerima harus segera memberitahukan kepada pejabat yang berwenang dari kabupaten konsuler. Hal ini juga harus memastikan bahwa langkah-langkah perlu diambil untuk memungkinkan kepala konsuler untuk membawa tugas-tugas dari kantornya dan untuk mendapatkan manfaat dari ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
Pasal 15
Sementara pelaksanaan fungsi kepala konsuler
1. Jika kepala konsuler tidak mampu melaksanakan fungsinya atau posisi kepala konsuler adalah kosong, sebuah kepala bertindak pasca dapat bertindak untuk sementara sebagai kepala konsuler.
2.Aktifitas nama lengkap kepala bertindak pasca harus diberitahukan baik oleh misi diplomatik dari mengirim Negara atau, jika Negara tidak memiliki misi seperti di Negara penerima, oleh kepala konsuler posting, atau, jika ia tidak mampu melakukannya, oleh pejabat yang berwenang dari Negara pengirim, ke Kementerian Luar Negeri Negara penerima atau kepada otoritas yang ditunjuk oleh Menteri. Sebagai aturan umum, pemberitahuan ini harus diberikan di muka. Negara penerima dapat membuat pengakuan sebagai penjabat kepala pasca seseorang yang bukan agen diplomatik atau pejabat konsuler dari Negara pengirim dalam Negara menerima syarat persetujuan.
3.Setelah pejabat yang berwenang dari Negara penerima harus memberikan bantuan dan perlindungan terhadap bertindak kepala pos. Sementara ia bertanggung jawab atas pos, ketentuan-ketentuan Konvensi ini harus berlaku baginya atas dasar yang sama untuk kepala konsuler yang bersangkutan. Negara penerima harus tidak, bagaimanapun, diwajibkan untuk memberikan kepada seorang kepala bertindak pasca setiap fasilitas, hak istimewa atau kekebalan yang kepala konsuler menikmati hanya tunduk pada kondisi tidak dipenuhi oleh kepala bertindak pos.
4.Pada saat, dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, seorang anggota staf diplomatik dari misi diplomatik dari Negara pengirim di Negara penerima ditunjuk oleh mengirim Negara sebagai kepala akting dari pos, ia akan, jika Negara penerima tidak keberatan hal tersebut, lanjutkan untuk menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik.
Pasal 16
Diutamakan sebagai antara kepala konsuler
1.Heads posting konsuler harus peringkat di kelas masing-masing sesuai dengan tanggal pemberian dari exequatur.
2. Namun, jika kepala konsuler sebelum memperoleh exequatur adalah mengakui ke pelaksanaan tugasnya sementara, didahulukan akan ditentukan menurut tanggal masuk sementara; didahulukan ini harus dipelihara setelah pemberian exequatur tersebut.
3.Setelah urutan prioritas sebagai antara dua atau lebih kepala konsuler yang memperoleh exequatur atau masuk sementara pada tanggal yang sama harus ditentukan sesuai dengan tanggal pada yang komisi atau instrumen serupa atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal 11 dipresentasikan kepada Negara penerima. kepala
4.Acting posting harus pangkat setelah semua kepala konsuler dan, diantara mereka sendiri,
mereka akan diurutkan sesuai dengan tanggal di mana mereka dianggap fungsinya sebagai kepala bertindak posting sebagai ditunjukkan dalam pemberitahuan yang diberikan menurut ayat 2 pasal 15.
5.Honorary petugas konsuler yang kepala konsuler harus peringkat di kelas masing-masing setelah karir kepala konsuler, dalam pesanan dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada paragraf sebelumnya.
6.Heads posting konsuler harus memiliki awalan dibanding petugas konsuler tidak memiliki status itu.
Pasal 17
Kinerja diplomatik tindakan oleh petugas konsuler
1. Dalam suatu Negara dimana Negara pengirim tidak memiliki misi diplomatik dan tidak diwakili oleh misi diplomatik dari suatu Negara ketiga, petugas konsuler dapat, dengan persetujuan dari Negara penerima, dantanpa mempengaruhi status konsuler nya, diberi wewenang untuk melakukan tindakan diplomatik. Kinerja tersebut tindakan oleh petugas konsuler tidak akan memberikan kepada dia hak untuk mengklaim hak-hak istimewa diplomatik dan kekebalan. petugas konsuler
2.Penurunan mungkin, setelah pemberitahuan ditujukan kepada bertindak, menerima Negara sebagai wakil Negara pengiriman ke setiap organisasi antar pemerintah. Ketika begitu akting, ia berhak untuk menikmati setiap hak istimewa dan kekebalan tersebut diberikan kepada perwakilan oleh hukum kebiasaan internasional atau perjanjian internasional, namun, dalam hal kinerja olehnya setiap fungsi konsuler, dia tidak akan berhak atas kekebalan yang lebih besar dari yurisdiksi dari itu untuk yang petugas konsuler adalah berhak di bawah Konvensi ini.
Pasal 18
Penunjukan orang yang sama oleh dua atau lebih Negara sebagai petugas konsuler Dua atau lebih Negara dapat dengan persetujuan dari Negara penerima, menunjuk orang yang sama sebagai petugas konsuler di Negara tersebut.
Pasal 19
Pengangkatan anggota staf konsuler
1.Berdasarkan ketentuan pasal 20, 22 dan 23, Negara dapat dengan bebas mengirimkan menunjuk anggota staf konsuler.
2.Aktifitas nama kategori, penuh dan kelas dari semua pejabat konsuler, selain kepala konsuler, harus diberitahukan oleh Negara mengirimkan ke Negara penerima dalam waktu yang cukup untuk Negara penerima, jika begitu ingin, untuk melaksanakan haknya berdasarkan ayat 3 pasal 23.
3.Setelah mengirim Negara dapat, jika diperlukan oleh hukum dan peraturan, permintaan Negara penerima untuk memberikan exequatur ke petugas konsuler selain kepala konsuler.
4.The Negara penerima dapat, jika diperlukan oleh hukum dan peraturan, memberikan exequatur untuk sebuah selain kepala konsuler petugas konsuler.
Pasal 20
Ukuran staf konsuler
Dengan tidak adanya perjanjian mengungkapkan untuk ukuran staf konsuler, Negara penerima dapat mengharuskan ukuran staf disimpan dalam batas dianggap oleh itu menjadi wajar dan normal, dengan memperhatikan situasi dan kondisi di Kabupaten konsuler dan untuk kebutuhan tertentu konsuler posting.
Pasal 21
Diutamakan sebagai antara petugas konsuler dari konsuler
Urutan prioritas sebagai antara petugas konsuler dari sebuah pos konsuler dan perubahan
daripadanya harus diberitahukan oleh misi diplomatik dari Negara pengirim atau, jika Negara tidak memiliki seperti misi di Negara penerima, oleh kepala konsuler, kepada Kementerian Luar Negeri menerima Negara atau kepada otoritas yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 22
Kebangsaan petugas konsuler
1.Consular harus, pada prinsipnya, memiliki kewarganegaraan dari Negara pengirim.
2.Consular petugas tidak dapat ditunjuk dari antara orang yang mempunyai kewarganegaraan dari Negara menerima kecuali dengan izin dari Negara yang dapat ditarik setiap saat.
3.Setelah menerima Negara memiliki hak yang sama berkaitan dengan warga negara dari suatu Negara ketiga yang tidak juga warga negara dari Negara pengirim.
Pasal 23
Orang menyatakan "non grata"
1.The menerima Negara dapat setiap saat memberitahukan kepada Negara pengirim bahwa petugas konsuler adalah persona non grata atau bahwa setiap anggota lain dari staf konsuler tidak dapat diterima. Dalam hal itu, pengiriman Negara harus, sebagai kasus mungkin, baik mengingat orang yang bersangkutan atau mengakhiri fungsi nya dengan konsuler posting.
2. Jika Negara pengirim menolak atau gagal dalam waktu yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan ayat 1 pasal ini, Negara penerima dapat, sebagai kasus mungkin, baik yang menarik exequatur dari orang yang bersangkutan atau berhenti untuk mempertimbangkan dia sebagai anggota staf konsuler.
3. orang yang diangkat sebagai anggota posting konsuler dapat dinyatakan tidak dapat diterima sebelum tiba di wilayah Negara penerima atau, jika sudah di Negara penerima, sebelum masuk pada nya tugas dengan konsuler. Dalam setiap hal demikian, Negara pengirim harus menarik janji-Nya.
4. Dalam kasus yang disebutkan dalam ayat 1 dan 3 pasal ini, Negara penerima tidak berkewajiban untuk berikan alasan Negara pengiriman keputusan.
Pasal 24
Pemberitahuan kepada Negara menerima janji, kedatangan dan keberangkatan
1.The Departemen Luar Negeri dari Negara penerima atau otoritas yang ditunjuk oleh Menteri harus diberitahu tentang:
(A) pengangkatan anggota konsuler, mereka tiba setelah pengangkatan ke konsuler pos, keberangkatan terakhir mereka atau pemutusan fungsi mereka dan setiap perubahan lainnya yang mempengaruhi mereka status yang mungkin terjadi dalam perjalanan pelayanan mereka dengan konsuler;
(B) kedatangan dan keberangkatan terakhir dari orang milik keluarga anggota suatu posting konsuler membentuk bagian dari rumah tangga dan, apabila diperlukan, kenyataan bahwa seseorang menjadi atau berhenti menjadi seperti anggota keluarga;
(C) kedatangan dan keberangkatan terakhir dari anggota staf swasta dan, jika diperlukan, penghentian pelayanan mereka seperti;
(D) keterlibatan dan debit orang yang tinggal di Negara penerima sebagai anggota konsuler pos atau sebagai anggota staf swasta berhak untuk hak istimewa dan kekebalan.
2.Pada mungkin, pemberitahuan sebelum kedatangan dan keberangkatan akhir ini juga harus diberikan.
BAGIAN II.
AKHIR FUNGSI KONSULER
Pasal 25
Pemberhentian fungsi anggota suatu posting konsuler Fungsi anggota posting konsuler akan datang untuk mencapai tujuan, antara lain:
(A) pada pemberitahuan oleh Negara mengirimkan ke Negara penerima yang fungsinya telah berakhir;
(B) tentang pencabutan exequatur tersebut;
(C) pada pemberitahuan oleh Negara penerima ke Negara pengirim bahwa Negara penerima telah berhenti menganggap dia sebagai anggota staf konsuler.
Pasal 26
Berangkat dari wilayah Negara penerima
Negara penerima harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, memberikan kepada anggota konsuler dan anggota staf swasta, selain warga negara dari Negara penerima, dan untuk anggota mereka keluarga membentuk bagian dari rumah tangga mereka terlepas dari kebangsaan, waktu yang diperlukan dan fasilitas untuk memungkinkan mereka untuk mempersiapkan keberangkatan mereka dan untuk meninggalkan pada saat sedini mungkin setelah pengakhiran fungsi anggota yang bersangkutan. Secara khusus, itu harus, dalam hal kebutuhan, tempat yang mereka miliki diperlukan sarana transportasi untuk diri mereka sendiri dan harta mereka selain dari kekayaan yang diperoleh di Negara menerima ekspor yang dilarang pada saat keberangkatan.
Pasal 27
Perlindungan aset konsuler dan arsip dan dari kepentingan Negara pengirim dalam keadaan luar biasa
1. Dalam hal pemutusan hubungan konsuler antara dua Negara:
(A) negara penerima harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, menghormati dan melindungi tempat konsuler, bersama-sama dengan milik konsuler dan arsip konsuler;
(B) Negara pengirim dapat mempercayakan tahanan tempat konsuler, bersama-sama dengan properti terkandung di dalamnya dan arsip konsuler, untuk suatu Negara ketiga diterima oleh Negara penerima;
(C) Negara pengirim dapat mempercayakan perlindungan kepentingan dan orang-orang dari warga negaranya untuk yang ketiga diterima oleh Negara penerima Negara.
2. Dalam hal penutupan sementara atau permanen dari konsuler, ketentuan sub-ayat (a) ayat 1 pasal ini akan berlaku. Selain itu,
(A) jika Negara pengirim, meskipun tidak terwakili dalam Negara penerima oleh misi diplomatik, telah pos lain konsuler di dalam wilayah Negara yang bersangkutan, yang mungkin konsuler dipercayakan dengan penahanan dari tempat pos konsuler yang telah ditutup, bersama dengan aset yang terkandung di dalamnya dan konsuler arsip, dan, dengan persetujuan dari Negara penerima, dengan pelaksanaan konsuler fungsi di distrik yang konsuler; atau
(B) jika Negara pengirim tidak memiliki misi diplomatik dan tidak ada konsuler lain di Negara penerima, ketentuan sub-ayat (b) dan (c) ayat 1 pasal ini akan berlaku.
BAB II.
FASILITAS, HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN KONSULER TERKAIT DENGAN POS, KARIR KONSULER PEJABAT DAN ANGGOTA LAINNYA DARI A POST KONSULER BAGIAN I. FASILITAS, HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN TENTANG KEPADA POST KONSULER
Pasal 28
Fasilitas untuk pekerjaan konsuler Negara penerima harus memberikan fasilitas lengkap untuk kinerja fungsi konsuler posting.
Pasal 29
Penggunaan bendera nasional dan coat-of-senjata
1.The mengirim Negara berhak untuk penggunaan bendera nasional dan-coat of-senjata di menerima Negara sesuai dengan ketentuan pasal ini.
2.Aktifitas bendera nasional dari Negara pengirim dapat diterbangkan dan yang coat-of-senjata ditampilkan pada bangunan ditempati oleh konsuler dan pada pintu masuk daripadanya, di kediaman kepala pos konsuler dan pada alat-alat transportasi bila digunakan pada bisnis resmi.
3. Dalam pelaksanaan hak diberikan oleh pasal hal ini harus harus hukum, peraturan dan penggunaan dari Negara penerima.
Pasal 30
Akomodasi
1.The menerima baik Negara harus memfasilitasi akuisisi di wilayahnya, sesuai dengan yang
hukum dan peraturan, oleh Negara pengiriman tempat yang diperlukan untuk memposting konsuler atau membantu yang terakhir di mendapatkan akomodasi dalam beberapa cara lain.
2. Itu juga harus, jika perlu, membantu konsuler mendapatkan akomodasi yang cocok untuk anggotanya.
Pasal 31
Keutuhan tempat konsuler
1.Consular akan diganggu gugat sejauh disediakan dalam artikel ini.
2.Aktifitas berwenang dari Negara penerima tidak boleh masuk bagian konsuler tempat yang digunakan secara eksklusif untuk tujuan pekerjaan konsuler kecuali dengan persetujuan kepala pos konsuler atau yang ditunjuk atau kepala misi diplomatik dari Negara pengirim. The persetujuan kepala konsuler mungkin, namun demikian, dapat diasumsikan jika terjadi kebakaran atau bencana lainnya membutuhkan tindakan protektif prompt.
3.Subject dengan ketentuan ayat 2 pasal ini, Negara penerima bawah khusus kewajiban untuk mengambil semua langkah yang tepat untuk melindungi tempat konsuler terhadap setiap gangguan atau kerusakan dan mencegah gangguan perdamaian pos konsuler atau penurunan martabat.
4.The konsuler bangunan, perabotan mereka, milik konsuler dan sarana nya transportasi harus kebal dari segala bentuk permintaan untuk keperluan pertahanan nasional atau utilitas publik. Jika pengambil-alihan diperlukan untuk tujuan tersebut, semua langkah yang mungkin harus diambil untuk menghindari menghambat fungsi konsuler, dan cepat, kompensasi yang layak dan efektif harus dibayarkan kepada Negara pengiriman.
Pasal 32
Pembebasan dari pajak aktiva konsuler
1.Consular tempat dan tempat tinggal kepala konsuler karir yang pengiriman Negara atau orang yang bertindak atas nama perusahaan adalah pemilik atau penyewa harus dibebaskan dari semua nasional, regional atau iuran kota dan pajak apapun, selain seperti merupakan pembayaran untuk layanan tertentu diberikan.
2.Aktifitas pembebasan dari pajak sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini tidak berlaku untuk iuran tersebut dan pajak jika, berdasarkan hukum dari Negara penerima, mereka dibayar oleh orang yang dikontrak dengan mengirim Negara atau dengan orang yang bertindak atas namanya.
Pasal 33
Keutuhan arsip dan dokumen konsuler Arsip konsuler dan dokumen harus diganggu gugat setiap saat dan dimanapun mereka berada.
Pasal 34
Kebebasan bergerak
Sesuai dengan hukum dan peraturan tentang masuk ke dalam zona yang dilarang atau diatur untuk alasan keamanan nasional, Negara penerima harus memastikan kebebasan bergerak dan perjalanan dalam Surat wilayah untuk seluruh anggota konsuler.
Pasal 35
Kebebasan komunikasi
1.The menerima Negara akan mengizinkan dan melindungi kebebasan berkomunikasi pada bagian dari konsuler pos untuk semua tujuan resmi. Dalam berkomunikasi dengan Pemerintah, misi diplomatik dan posting konsuler lainnya, di manapun berada, dari Negara pengirim, pos konsuler dapat mempekerjakan semua cara yang tepat, termasuk tas diplomatik atau konsuler kurir, diplomatik atau konsuler dan pesan dalam kode atau cipher. Namun, konsuler dapat menginstal dan menggunakan pemancar nirkabel hanya dengan persetujuan dari Negara penerima.
2.Aktifitas korespondensi resmi dari konsuler akan diganggu gugat. Resmi korespondensi berarti semua korespondensi berkaitan dengan konsuler dan fungsinya. tas konsuler
3.Setelah akan dibuka atau tidak ditahan. Namun demikian, jika kompeten berwenang dari Negara penerima memiliki alasan serius untuk percaya bahwa tas berisi sesuatu yang lain dari korespondensi, dokumen atau barang sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini, mereka mungkin meminta tas dibuka di hadapan mereka oleh perwakilan yang berwenang dari Negara pengirim. Jika permintaan ini ditolak oleh yang berwenang dari Negara pengirim, tas harus dikembalikan ke tempat nya asal.
4.The merupakan kantong konsuler akan menunjukkan tanda-tanda eksternal dapat dilihat dari karakter mereka dan hanya dapat berisi surat-menyurat resmi dan dokumen atau barang ditujukan khusus untuk resmi digunakan.
5.The kurir konsuler harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang menunjukkan statusnya dan jumlah paket yang merupakan kantong konsuler. Kecuali dengan persetujuan dari Negara penerima dia harus tidak seorang warga negara dari Negara penerima, atau, kecuali ia menjadi warga negara dari Negara pengirim, sebuah permanen penduduk dari Negara penerima. Dalam melaksanakan fungsi, ia harus dilindungi oleh Negara penerima. Ia akan menikmati diganggu gugat pribadi dan tidak akan bertanggung jawab untuk segala bentuk penangkapan atau penahanan.
6.The mengirim Negara, misi diplomatik dan konsuler yang dapat menunjuk konsuler kurir ad hoc. Dalam kasus demikian ketentuan ayat 5 Pasal ini juga akan berlaku kecuali bahwa kekebalan yang di dalamnya disebutkan akan berhenti berlaku saat kurir tersebut telah disampaikan kepada penerima kantong konsuler dalam tanggung jawabnya.
7. Tas konsuler dapat dipercayakan kepada kapten kapal atau pesawat komersial yang dijadwalkan mendarat di port resmi masuk. Ia harus dilengkapi dengan dokumen resmi menunjukkan jumlah paket yang merupakan tas, tetapi ia tidak akan dianggap sebagai kurir konsuler. Dengan pengaturan dengan otoritas lokal yang tepat, pos konsuler dapat mengirim satu anggotanya untuk mengambil tas langsung dan bebas dari kapten kapal atau pesawat.
Pasal 36
Komunikasi dan kontak dengan warga negara dari Negara pengirim
1.With maksud untuk memfasilitasi pelaksanaan fungsi konsuler berhubungan dengan warga negara dari pengiriman Negara:
(A) petugas konsuler harus bebas untuk berkomunikasi dengan warga negara dari Negara pengirim dan memiliki akses kepada mereka. Warga negara dari Negara pengirim harus memiliki kebebasan yang sama sehubungan dengan komunikasi dengan dan akses ke petugas konsuler dari Negara pengirim;
(B) jika ia memintanya, pejabat yang berwenang dari Negara penerima harus, tanpa penundaan, menginformasikan konsuler dari Negara pengirim jika, dalam kabupaten konsuler, sebuah warga negara dari Negara ditangkap atau berkomitmen ke penjara atau ke tahanan menunggu persidangan atau ditahan dengan cara lain. Setiap komunikasi ditujukan ke pos konsuler oleh orang ditangkap, dipenjara, ditahan atau penahanan harus diteruskan oleh para pihak berwenang tanpa penundaan. Otoritas yang dimaksud harus memberitahukan pihak yang terkait tanpa penundaan hak-haknya berdasarkan sub ayat ini;
(C) petugas konsuler berhak untuk mengunjungi warga negara dari Negara pengirim yang berada di penjara, penahanan atau penahanan, untuk bercakap dan berkorespondensi dengannya dan untuk mengatur wakil hukumnya. Mereka juga harus memiliki hak untuk mengunjungi warga negara dari Negara asal orang yang dipenjara, ditahan atau penahanan di distrik mereka menurut penghakiman. Namun demikian, petugas konsuler harus menahan diri dari mengambil tindakan atas nama nasional yang dipenjara, ditahan atau penahanan jika ia tegas menentang seperti tindakan.
2.Aktifitas hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan dari Negara penerima, sesuai dengan syarat, namun, bahwa kata hukum dan peraturan harus dapat mendukung secara penuh diberikan dengan tujuan untuk mana hak-hak yang diberikan berdasarkan ini artikel dimaksudkan.
Pasal 37
Informasi dalam kasus kematian, perwalian atau perwalian, kecelakaan dan kecelakaan udara Jika informasi yang relevan tersedia kepada pejabat yang berwenang dari Negara penerima, seperti berwenang harus memiliki tugas:
(A). dalam kasus kematian warga negara dari Negara pengirim, untuk menginformasikan tanpa menunda konsuler pos di kabupaten yang kematian terjadi;
(B) untuk memberitahukan kepada kantor konsuler kompeten tanpa penundaan kasus manapun di mana penunjukan wali atau wali tampaknya berada dalam kepentingan orang kecil atau kekurangan kapasitas penuh yang merupakan nasional dari Negara pengirim. Pemberian informasi ini harus, namun demikian, tanpa mengurangi operasi hukum dan peraturan dari Negara penerima mengenai pengangkatan tersebut;
(C) jika kapal, memiliki kewarganegaraan dari Negara pengirim, yang rusak atau berjalan kandas diteritorial laut atau perairan pedalaman dari Negara penerima, atau jika sebuah pesawat terbang yang terdaftar di Negara pengirim menderita kecelakaan di wilayah Negara penerima, untuk menginformasikan tanpa menunda konsuler terdekat ke lokasi kejadian.
Pasal 38
Komunikasi dengan pihak berwenang dari Negara penerima Dalam menjalankan fungsi mereka, petugas konsuler dapat alamat:
(A) otoritas lokal berwenang dari kabupaten konsuler mereka;
(B) pemerintah pusat berwenang dari Negara penerima jika dan sejauh ini diperbolehkan oleh hukum, peraturan dan penggunaan dari Negara penerima atau dengan perjanjian internasional yang relevan.
Pasal 39
Konsuler biaya dan biaya
1.The mungkin pungutan di wilayah Negara penerima biaya dan biaya yang disediakan oleh hukum dan peraturan dari negara asal untuk tindakan konsuler.
2.Aktifitas jumlah dikumpulkan dalam bentuk biaya dan biaya yang disebut dalam ayat 1 pasal ini, dan penerimaan untuk biaya tersebut dan biaya, akan dibebaskan dari seluruh iuran dan pajak di Negara penerima.
BAGIAN II.
FASILITAS, HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN TENTANG PETUGAS KONSULER DAN KARIR LAIN ANGGOTA POST KONSULER
Pasal 40
Perlindungan petugas konsuler Negara penerima harus memperlakukan petugas konsuler dengan hormat dan harus mengambil semua langkah langkah-langkah untuk mencegah serangan terhadap, kebebasan orang atau martabat.
Pasal 41
Pribadi petugas konsuler dapat diganggu gugat
1.Consular petugas tidak akan bertanggung jawab ke pengadilan penangkapan atau penahanan tertunda, kecuali dalam kasus kejahatan dan kuburan berdasarkan keputusan oleh kekuasaan kehakiman yang berkompeten.
2.Except dalam hal yang ditentukan dalam ayat 1 pasal ini, petugas konsuler tidak akan berkomitmen ke penjara atau tidak bertanggung jawab untuk segala bentuk lain dari pembatasan terhadap kebebasan pribadi mereka simpan di pelaksanaan keputusan pengadilan efek akhir.
3. Jika proses pidana adalah lembaga terhadap petugas konsuler, ia harus muncul sebelum otoritas kompeten. Namun demikian, proses harus dilakukan dengan hormat kepadanya oleh alasan posisi resmi dan, kecuali dalam kasus tertentu dalam ayat 1 pasal ini, dengan cara yang akan menghambat pelaksanaan fungsi konsuler sesedikit mungkin. Ketika, dalam situasi dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, telah menjadi perlu untuk menahan petugas konsuler, yang proses terhadap dia harus dilembagakan dengan minimum penundaan.
Pasal 42
Pemberitahuan penangkapan, penahanan atau penuntutan
Dalam hal penangkapan atau penahanan, menunggu sidang, seorang anggota staf konsuler, atau proses pidana yang dilembagakan terhadap dia, Negara penerima harus segera memberitahu kepala pos konsuler. Jika yang terakhir menjadi dirinya sendiri objek suatu tindakan, Negara penerima harus memberitahukan kepada Negara pengirim melalui saluran diplomatik.
Pasal 43
Imunitas dari yurisdiksi
1.Consular dan karyawan tidak akan setuju kepada yurisdiksi otoritas yudisial atau administratif dari Negara penerima yang berkenaan dengan perbuatan yang dilakukan dalam menjalankan fungsi konsuler.
2.Aktifitas ketentuan ayat 1 pasal ini tidak akan, bagaimanapun, berlaku dalam rangka sipil baik tindakan:
(A) yang timbul dari kontrak yang diadakan oleh petugas konsuler atau pegawai konsuler di mana dia kontrak tidak secara tegas atau tersirat sebagai agen dari Negara pengirim, atau
(B) oleh pihak ketiga untuk kerusakan yang timbul dari kecelakaan di Negara penerima yang disebabkan oleh kendaraan, kapal atau pesawat.
Pasal 44
Kewajiban untuk memberikan bukti
1.Members dari konsuler mungkin diminta untuk hadir sebagai saksi dalam proses peradilan atau proses administrasi. Seorang pegawai konsuler atau anggota staf pelayanan tidak harus, kecuali dalam kasus-kasus yang disebutkan dalam ayat 3 pasal ini, menolak untuk memberikan bukti. Jika seorang petugas konsuler harus menolak untuk melakukannya, tidak ada ukuran paksaan atau denda dapat diterapkan kepadanya.
2.Aktifitas otoritas membutuhkan bukti petugas konsuler harus menghindari gangguan pada kinerja fungsi nya. Mungkin, jika mungkin, mengambil bukti tersebut di kediamannya atau di konsuler atau menerima pernyataan darinya secara tertulis.
3.Members dari konsuler tidak berkewajiban untuk memberikan bukti tentang hal-hal berhubungan dengan pelaksanaan fungsi mereka atau untuk memproduksi surat-menyurat dan dokumen resmi terkait lainnya. Mereka juga berhak menolak untuk memberikan bukti sebagai saksi ahli sehubungan dengan hukum dari Negara pengirim.
Pasal 45
Waiver of hak istimewa dan kekebalan
1.The mengirim Negara dapat menarik kembali, berkenaan dengan anggota konsuler, salah satu hak istimewa dan kekebalan yang diberikan dalam pasal 41, 43 dan 44. waiver
2.Aktifitas harus dalam semua kasus-kasus tersebut menyatakan, kecuali sebagaimana ditentukan dalam ayat 3 pasal ini, dan harus dikomunikasikan kepada Negara menerima secara tertulis.
3.Setelah proses inisiasi oleh petugas konsuler atau pegawai konsuler dalam hal di mana ia mungkin menikmati kekebalan dari yurisdiksi berdasarkan pasal 43 akan menghalangi dia dari menyerukan imunitas dari yurisdiksi sehubungan dengan gugatan balik secara langsung berhubungan dengan klaim pokok.
4.The penanggalan kekebalan dari yurisdiksi untuk tujuan sipil atau administrasi proses tidak akan dianggap untuk menyatakan penanggalan kekebalan dari langkah-langkah pelaksanaan akibat dari keputusan pengadilan; dalam hal tindakan tersebut, sebagai pengabaian yang terpisah akan diperlukan.
Pasal 46
Pembebasan dari pendaftaran orang asing dan izin tinggal
1.Consular pejabat dan pegawai konsuler dan anggota keluarga mereka membentuk bagian dari mereka rumah tangga harus dibebaskan dari semua kewajiban berdasarkan hukum dan peraturan dari Negara penerima di sehubungan dengan pendaftaran orang asing dan izin tinggal.
2.Aktifitas ketentuan ayat 1 pasal ini tidak akan, bagaimanapun, berlaku untuk setiap karyawan konsuler yang bukan merupakan karyawan tetap dari Negara pengirim atau yang menjalankan apapun pekerjaan yang menguntungkan swasta di Negara penerima atau untuk setiap anggota keluarga setiap karyawan tersebut.
Pasal 47
Pembebasan dari ijin kerja
1.Members pos konsuler harus, sehubungan dengan jasa yang diberikan untuk Negara pengirim, akan dibebaskan dari kewajiban dalam hal untuk ijin kerja yang diberlakukan oleh hukum dan peraturan menerima Negara tentang kerja dengan tenaga kerja asing.
2.Members staf pribadi petugas konsuler dan karyawan konsuler harus, jika mereka tidak membawa pada setiap pekerjaan yang menguntungkan lainnya di Negara penerima, dibebaskan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini.
Pasal 48
Jaminan sosial pembebasan
1.Berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 3 pasal ini, anggota konsuler dengan sehubungan dengan layanan yang diberikan oleh mereka untuk Negara pengirim, dan anggota keluarga mereka membentuk bagian dari rumah tangga mereka, akan dibebaskan dari ketentuan jaminan sosial yang mungkin berlaku dalam menerima Negara.
2.Aktifitas pengecualian yang diatur dalam ayat 1 pasal ini akan berlaku juga untuk anggota staf swasta yang berada di tunggal mempekerjakan anggota konsuler, dengan syarat:
(A) bahwa mereka tidak negara atau permanen penduduk di Negara penerima; dan
(B) bahwa mereka dilindungi oleh ketentuan-ketentuan jaminan sosial yang berlaku di Negara pengirim atau Negara ketiga.
3.Members dari konsuler yang mempekerjakan orang kepada siapa pembebasan yang diberikan dalam ayat 2 pasal ini tidak berlaku wajib mematuhi kewajiban yang jaminan sosial ketentuan dari Negara penerima memaksakan kepada majikan.
4.The pengecualian yang diatur dalam ayat 1 dan 2 pasal ini tidak akan menghalangi sukarela partisipasi dalam sistem jaminan sosial dari Negara penerima, dengan ketentuan bahwa partisipasi tersebut diizinkan oleh Negara tersebut.
Pasal 49
Pembebasan dari pajak
1.Consular pejabat dan pegawai konsuler dan anggota keluarga mereka membentuk bagian dari mereka rumah tangga harus dibebaskan dari semua iuran dan pajak, pribadi atau nyata, nasional, regional atau kota, kecuali:
(A) pajak tidak langsung dari jenis yang biasanya dimasukkan dalam harga barang atau jasa;
(B) iuran atau pajak atas harta tak gerak pribadi yang berada di wilayah Negara penerima, tunduk pada ketentuan pasal 32;
(C) real, suksesi atau warisan tugas, dan tugas di transfer, dipungut oleh Negara penerima, tunduk pada ketentuan ayat (b) pasal 51;
(D) iuran dan pajak atas penghasilan pribadi, termasuk keuntungan modal, yang sumbernya di Negara penerima dan pajak modal sehubungan dengan investasi yang dilakukan dalam usaha komersial atau keuangan dalam menerima Negara;
(E) dikenakan biaya untuk layanan khusus diberikan;
(F) pendaftaran, pengadilan atau catatan biaya, iuran hipotek dan biaya meterai, sesuai dengan ketentuan Artikel 32.
2.Members dari staf pelayanan akan dibebaskan dari iuran dan pajak terhadap upah yang mereka menerima untuk layanan mereka.
3.Members dari konsuler yang mempekerjakan orang yang upah atau gaji yang tidak dikecualikan dari pajak penghasilan di Negara penerima harus mematuhi kewajiban yang hukum dan peraturan Negara memaksakan kepada pengusaha mengenai pengadaan pajak penghasilan.
Pasal 50
Pembebasan dari bea masuk dan inspeksi
1.The Negara penerima harus, sesuai dengan hukum dan peraturan tersebut karena dapat mengadopsi, izin masuknya dan memberikan pembebasan dari semua bea cukai, pajak, dan biaya terkait lainnya dari biaya yang dikenakan untuk penyimpanan, angkutan gerobak dan layanan yang sama, pada:
(A) artikel untuk penggunaan resmi dari konsuler;
(B) Barang untuk penggunaan pribadi petugas konsuler atau anggota keluarganya membentuk bagian dari nya rumah tangga, artikel termasuk dimaksudkan untuk pendirian nya. Artikel-artikel ditujukan untuk konsumsi harus tidak melebihi jumlah yang diperlukan untuk penggunaan langsung oleh orang yang bersangkutan.
2.Consular karyawan harus menikmati hak istimewa dan pengecualian yang ditentukan dalam ayat 1 ini Artikel mengenai barang yang diimpor pada saat instalasi pertama.
3.Personal bagasi atas pejabat konsuler dan anggota keluarga mereka membentuk bagian rumah tangga mereka akan dibebaskan dari pemeriksaan. Mungkin hanya diperiksa jika ada alasan serius untuk percaya bahwa itu berisi artikel selain yang dimaksud dalam sub ayat (b) ayat 1 ini artikel, atau barang impor atau ekspor yang dilarang oleh hukum dan peraturan Negara penerima atau yang tunduk pada hukum dan peraturan karantina. inspeksi tersebut harus dilakukan di hadapan petugas konsuler atau anggota keluarganya yang bersangkutan.
Pasal 51
Estate seorang anggota konsuler atau anggota keluarganya Dalam hal kematian anggota konsuler atau anggota keluarganya membentuk bagian dari rumah tangganya, Negara penerima:
(A) harus mengizinkan ekspor harta bergerak yang meninggal, dengan pengecualian apa pun seperti kekayaan yang diperoleh di Negara penerima ekspor yang dilarang pada saat kematiannya;
(B) tidak akan mengenakan estate nasional, regional atau kota, suksesi atau tugas warisan, dan tugas di transfer, pada benda bergerak kehadiran yang di Negara penerima disebabkan semata-mata untuk kehadiran di Negara yang meninggal sebagai anggota konsuler atau sebagai anggota keluarga seorang anggota konsuler.
Pasal 52
Pembebasan dari layanan pribadi dan kontribusi
Negara penerima harus membebaskan anggota konsuler dan anggota keluarga mereka membentuk bagian dari rumah tangga mereka dari semua layanan pribadi, dari semua pelayanan publik dalam bentuk apapun apapun, dan dari kewajiban militer seperti yang berhubungan dengan requisitioning, militer kontribusi dan billeting.
Pasal 53
Awal dan akhir hak istimewa dan kekebalan konsuler
1.Every anggota pos konsuler wajib mendapatkan hak istimewa dan kekebalan yang diberikan dalam Konvensi ini dari saat ia memasuki wilayah Negara penerima pada proses untuk mengambil up jabatannya atau jika sudah di wilayahnya, dari saat ketika ia masuk pada tugas-tugasnya dengan konsuler posting.
2.Members dari keluarga anggota konsuler membentuk bagian dari rumah tangga dan anggota staf pribadinya akan menerima hak istimewa dan kekebalan yang diberikan di masa sekarang Konvensi dari tanggal dari mana ia menikmati hak istimewa dan kekebalan sesuai dengan ayat 1 pasal ini atau dari tanggal masuk mereka ke dalam wilayah Negara penerima atau dari tanggal mereka menjadi anggota keluarga atau staf pribadi, mana yang lebih lama.
3.When fungsi anggota konsuler telah berakhir, hak dan kekebalan dan orang-orang anggota keluarganya membentuk bagian dari rumah tangganya atau anggota nya pegawai swasta biasanya akan berhenti pada saat ketika orang yang bersangkutan meninggalkan Negara penerima atau pada berakhirnya jangka waktu yang wajar di mana untuk melakukannya, mana yang lebih cepat, tetapi harus hidup sampai waktu itu, bahkan dalam kasus konflik bersenjata. Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ini artikel, hak istimewa dan kekebalan akan datang berakhir ketika mereka berhenti untuk milik rumah tangga atau berada dalam pelayanan anggota konsuler diberikan, bagaimanapun, bahwa jika orang tersebut bermaksud meninggalkan Negara penerima dalam periode yang wajar sesudahnya, hak istimewa dan kekebalan harus hidup sampai waktu keberangkatan mereka.
4.However, sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh petugas konsuler atau pegawai konsuler dipelaksanaan tugasnya, kekebalan dari yurisdiksi akan terus bertahan hidup tanpa batasan waktu.
5. Dalam hal kematian anggota konsuler, anggota keluarganya membentuk bagian dari rumah tangganya akan terus menikmati hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada mereka sampai mereka meninggalkan Negara penerima atau sampai berakhirnya jangka waktu yang wajar memungkinkan mereka untuk melakukannya, mana yang semakin cepat.
Pasal 54
Kewajiban Negara ketiga
1. Jika seorang petugas konsuler melewati atau berada di wilayah suatu Negara ketiga, yang telah diberikan kepadanya visa jika visa diperlukan, waktu berjalan untuk mengambil atau kembali ke posnya atau ketika kembali ke mengirim Negara, Negara ketiga harus memberikan kepadanya semua kekebalan yang diberikan oleh pasal-pasal lain dari Konvensi ini yang mungkin diperlukan untuk memastikan transit nya atau kembali. Hal yang sama berlaku dalam kasus setiap anggota keluarganya membentuk bagian dari rumah tangganya menikmati hak istimewa dan kekebalan yang menyertai petugas konsuler atau bepergian terpisah untuk bergabung dengannya atau kembali ke pengiriman Negara.
2. Dalam keadaan yang sama dengan yang ditentukan dalam ayat 1 pasal ini, Negara-negara ketiga tidak akan menghalangi transit melalui wilayah mereka anggota lain dari konsuler atau anggota mereka keluarga membentuk bagian dari rumah tangga mereka.
3.Third Negara-negara harus memberikan kepada korespondensi resmi dan komunikasi resmi lainnya ditransit, termasuk pesan dalam kode atau sandi, kebebasan yang sama dan perlindungan sebagai negara penerima terikat untuk bersepakat menurut Konvensi ini. Mereka harus memberikan kurir konsuler yang telah diberikan visa, jika visa diperlukan, dan untuk tas konsuler dalam transit, yang dapat diganggu gugat sama dan perlindungan sebagai negara penerima terikat untuk bersepakat menurut Konvensi ini.
4.The kewajiban Negara ketiga di bawah ayat 1, 2 dan 3 pasal ini juga berlaku bagi masing-masing orang yang disebutkan dalam ayat tersebut, dan untuk komunikasi resmi dan konsulat tas, yang keberadaannya di wilayah Negara ketiga adalah karena force majeure.
Pasal 55
Menghormati hukum dan peraturan dari Negara penerima
1.Without mengurangi hak istimewa dan kekebalan, itu adalah tugas dari semua orang menikmati seperti hak istimewa dan kekebalan untuk menghormati hukum dan peraturan dari Negara penerima. Mereka juga memiliki tugas tidak ikut campur dalam urusan internal Negara.
2.Aktifitas tempat konsuler tidak boleh digunakan dengan cara apapun tidak sesuai dengan pelaksanaan fungsi konsuler.
3.Setelah ketentuan ayat 2 pasal ini tidak mengesampingkan kemungkinan kantor lainnya lembaga atau badan yang dipasang di bagian bangunan di mana tempat konsuler terletak, asalkan tempat yang ditugaskan kepada mereka terpisah dari yang digunakan oleh konsuler. Dalam hal itu, kata kantor-kantor tidak akan, untuk tujuan Konvensi ini, dianggap merupakan bagian dari tempat konsuler.
Pasal 56
Asuransi terhadap risiko pihak ketiga
Anggota konsuler harus memenuhi semua persyaratan yang diberlakukan oleh hukum dan
peraturan dari Negara penerima, berkenaan dengan asuransi terhadap risiko pihak ketiga yang timbul dari penggunaan setiap kendaraan, kapal atau pesawat udara.
Pasal 57
Ketentuan khusus tentang pekerjaan yang menguntungkan swasta
1.Career petugas konsuler tidak akan melakukan apapun untuk keuntungan pribadi atau komersial profesional kegiatan di Negara penerima.
2.Privileges dan kekebalan yang diberikan dalam bab ini tidak harus diberikan:
(A) kepada karyawan konsuler atau anggota staf pelayanan yang membawa pada setiap menguntungkan swasta pendudukan di Negara penerima;
(B) untuk anggota keluarga seorang yang dimaksud dalam sub ayat (a) dari ayat ini atau untuk anggota staf pribadinya;
(C) anggota keluarga anggota suatu konsuler yang diri membawa pada setiap pribadi pekerjaan yang menguntungkan di Negara penerima.
BAB III.
TENTANG REZIM Kehormatan KONSULER PETUGAS DAN POS KONSULER dipimpin oleh PEJABAT TERSEBUT
Pasal 58
Ketentuan umum yang berkaitan dengan fasilitas, hak dan kekebalan
1.Articles 28, 29, 30, 34, 35, 36, 37, 38 dan 39, ayat 3 pasal 54 dan ayat 2 dan 3 pasal 55 akan berlaku untuk posting konsuler dipimpin oleh petugas konsuler kehormatan. Selain itu, fasilitas, hak istimewa dan kekebalan konsuler tersebut harus diatur dalam pasal 59, 60, 61 dan 62.
2.Articles 42 dan 43, ayat 3 pasal 44, pasal 45 dan 53 dan ayat 1 pasal 55 berlaku untuk petugas konsuler kehormatan. Selain itu, fasilitas, hak istimewa dan kekebalan tersebut petugas konsuler akan diatur dalam pasal 63, 64, 65, 66 dan 67.
3.Privileges dan kekebalan yang diberikan dalam Konvensi ini tidak harus diberikan kepada anggota dari keluarga petugas konsuler kehormatan atau seorang karyawan konsuler dipekerjakan di pos konsuler dipimpin oleh petugas konsuler kehormatan.
4.The pertukaran tas konsuler antara dua posting konsuler dipimpin oleh konsulat kehormatan petugas di Negara yang berbeda tidak diperkenankan tanpa persetujuan dari kedua negara menerima bersangkutan.
Pasal 59
Perlindungan tempat konsuler
Negara penerima harus mengambil langkah-langkah yang mungkin diperlukan untuk melindungi tempat konsuler dari konsuler dipimpin oleh seorang petugas konsuler kehormatan terhadap setiap gangguan atau kerusakan dan untuk mencegah gangguan perdamaian pos konsuler atau penurunan martabat.
Pasal 60
Pembebasan dari pajak aktiva konsuler
1.Consular tempat dari konsuler yang dipimpin oleh petugas konsuler kehormatan yang mengirim Negara adalah pemilik atau penyewa harus dibebaskan dari semua iuran nasional, regional atau kota dan pajak apapun, selain seperti merupakan pembayaran untuk layanan tertentu yang diberikan.
2.Aktifitas pembebasan dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat l Pasal ini tidak berlaku sedemikian iuran dan pajak jika, berdasarkan hukum dan peraturan dari Negara penerima, mereka dibayar oleh orang yang dikontrak dengan Negara pengiriman.
Pasal 61
Keutuhan arsip dan dokumen konsuler
Para konsuler arsip dan dokumen konsuler posting yang dipimpin oleh seorang petugas konsuler kehormatan akan diganggu gugat pada setiap saat dan dimanapun mereka berada, asalkan mereka tetap terpisah dari lain kertas dan dokumen dan, khususnya, dari korespondensi pribadi kepala konsuler pos dan setiap orang yang bekerja dengan dia, dan dari, buku-buku bahan atau dokumen yang berhubungan dengan mereka profesi atau perdagangan.
Pasal 62
Pembebasan dari bea masuk
Negara penerima harus, sesuai dengan hukum dan peraturan tersebut karena dapat mengadopsi, izin masuknya, dan memberikan pembebasan dari semua bea cukai, pajak, dan biaya terkait lainnya dari biaya yang dikenakan untuk penyimpanan, angkutan gerobak dan layanan serupa pada barang berikut, asalkan untuk penggunaan resmi dari konsuler dipimpin oleh seorang petugas konsuler kehormatan: coats-of-senjata, bendera, papan, anjing laut dan perangko, buku, barang cetakan resmi, perabot kantor, peralatan kantor dan barang semacam itu dipasok oleh atau contoh dari Negara pengirim ke pos konsuler.
Pasal 63
Pidana proses
Jika proses pidana adalah lembaga terhadap seorang petugas konsuler kehormatan, ia harus muncul sebelum otoritas yang berwenang. Namun demikian, proses harus dilakukan dengan hormat kepadanya dengan alasan posisi dan resmi, kecuali ketika dia berada di bawah penangkapan atau penahanan, dengan cara yang akan menghambat pelaksanaan fungsi konsuler sesedikit mungkin. Ketika itu telah menjadi perlu menahan seorang petugas konsuler kehormatan, proses melawan dia harus dilembagakan dengan minimum penundaan.
Pasal 64
Perlindungan petugas konsuler kehormatan
Negara penerima di bawah kewajiban untuk memberikan kepada suatu perlindungan petugas konsuler kehormatan seperti mungkin diperlukan dengan alasan posisi resminya.
Pasal 65
Pembebasan dari pendaftaran orang asing dan izin tinggal
Kehormatan petugas konsuler, dengan pengecualian orang-orang yang melakukan untuk keuntungan pribadi apapun kegiatan profesional atau komersial di Negara penerima, akan dibebaskan dari seluruh kewajiban di bawah hukum dan peraturan dari Negara penerima sehubungan dengan pendaftaran orang asing dan izin tinggal.
Pasal 66
Pembebasan dari pajak
Seorang petugas konsuler kehormatan akan dibebaskan dari seluruh iuran dan pajak remunerasi dan honorarium yang ia terima dari Negara pengirim sehubungan dengan pelaksanaan fungsi konsuler.
Pasal 67
Pembebasan dari layanan pribadi dan kontribusi
Negara penerima harus dibebaskan petugas konsuler kehormatan dari semua layanan pribadi dan dari semua pelayanan publik dalam bentuk apapun dan dari kewajiban militer seperti yang berhubungan dengan requisitioning, kontribusi militer dan billeting.
Pasal 68
Opsional karakter institusi kehormatan petugas konsulerSetiap negara bebas untuk memutuskan apakah akan menunjuk atau menerima petugas konsuler kehormatan.
BAB IV.
KETENTUAN UMUM
Pasal 69
agen Konsuler yang tidak kepala konsuler Negara
1.Each bebas untuk memutuskan apakah akan mendirikan atau mengakui lembaga konsuler yang dilakukan oleh agen konsuler tidak ditujukan sebagai kepala konsuler oleh Negara pengirim.
2.Aktifitas kondisi di mana badan-badan konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat melaksanakan kegiatan mereka dan hak istimewa dan kekebalan yang dapat dinikmati oleh para agen konsuler bertanggung jawab dari mereka akan ditentukan oleh kesepakatan antara negara pengirim dan negara penerima.
Pasal 70
Pelaksanaan fungsi konsuler oleh misi-misi diplomatik
1.The ketentuan Konvensi ini berlaku juga, sejauh memungkinkan konteks, dengan pelaksanaan fungsi konsuler oleh misi diplomatik.
2.Aktifitas nama anggota misi diplomatik yang ditugaskan ke bagian konsuler atau sebaliknya dibebankan dengan pelaksanaan fungsi konsuler dari misi harus diberitahukan kepada Departemen Luar Negeri Negara penerima atau kepada otoritas yang ditunjuk oleh Menteri.
3. Dalam melaksanakan fungsi konsuler sebuah misi diplomatik mungkin alamat:
(A) otoritas lokal distrik konsuler;
(B) pemerintah pusat dari Negara penerima jika hal ini diperbolehkan oleh hukum, peraturan dan penggunaan dari Negara penerima atau dengan perjanjian internasional yang relevan.
4.The hak istimewa dan kekebalan dari para anggota misi diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini akan terus diatur oleh aturan-aturan hukum internasional tentang diplomatik hubungan.
Pasal 71
Warganegara atau penduduk tetap dari Negara penerima
1.Kecuali sepanjang sebagai tambahan fasilitas, hak istimewa dan kekebalan dapat diberikan oleh Negara penerima, petugas konsuler yang berkewarganegaraan atau penduduk permanen di Negara penerima akan menikmati kekebalan hanya dari yurisdiksi dan diganggu gugat pribadi sehubungan dengan tindakan resmi dilakukan dalam melaksanakan fungsi mereka, dan hak istimewa yang diberikan dalam ayat 3 pasal 44. Jadi Sejauh ini petugas konsuler yang bersangkutan, Negara penerima juga harus terikat oleh kewajiban diatur dalam pasal 42. Jika proses pidana adalah lembaga menentang petugas konsuler, yang persidangan, kecuali ketika dia berada di bawah penangkapan atau penahanan, dilakukan dengan cara yang akan menghambat pelaksanaan fungsi konsuler sesedikit mungkin.
2.Other anggota konsuler yang merupakan warga negara atau penduduk permanen di Negara menerima dan anggota keluarga mereka, serta anggota keluarga petugas konsuler dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, harus menikmati fasilitas, hak istimewa dan kekebalan hanya sejauh ini diberikan kepada mereka oleh Negara penerima. Mereka anggota keluarga anggota konsuler pos dan para anggota staf swasta yang juga adalah warga negara atau permanen penduduk di Negara penerima juga akan menikmati fasilitas, hak istimewa dan kekebalan hanya sejauh ini diberikan kepada mereka oleh Negara penerima. Negara penerima harus, bagaimanapun, olahraga nya yurisdiksi atas orang-orang sedemikian rupa sehingga tidak terlalu menghambat kinerja fungsi pos konsuler.
Pasal 72
Non-diskriminasi
1. Dalam penerapan ketentuan Konvensi ini Negara penerima tidak akan membedakan di antara Amerika.
2.However, diskriminasi tidak akan dianggap sebagai terjadi:
(A) di mana Negara penerima berlaku setiap ketentuan Konvensi ini terbatas, karena aplikasi membatasi bahwa penyisihan ke posting konsuler di Negara pengirim;
(B) dimana oleh adat atau kesepakatan Amerika memperluas satu sama lain lebih perlakuan menguntungkan daripada yang dibutuhkan oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
Pasal 73
Hubungan antara Konvensi ini dan perjanjian internasional lainnya
1.The ketentuan Konvensi ini tidak akan mempengaruhi perjanjian internasional lainnya dalam berlaku antara Negara-negara Pihak kepada mereka.
2.Nothing dalam Konvensi ini akan menghalangi Amerika dari menyimpulkan internasional perjanjian konfirmasi atau menambah atau memperluas atau memperkuat ketentuan itu.
BAB V.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74
Tanda tangan
Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dari berbagai badan-badan khusus atau Pihak pada Statuta Mahkamah Internasional, dan oleh Negara lain yang diundang oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi Pihak pada Konvensi, sebagai berikut: sampai dengan 31 Oktober 1963 di Kementerian Federal untuk Luar Negeri Republik Austria dan selanjutnya, sampai dengan 31 Maret 1964, di Markas Besar PBB di New York.
Pasal 75
Ratifikasi
Konvensi ini harus diratifikasi. Instrumen ratifikasi akan disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 76
Pencapaian
Konvensi ini akan tetap terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara milik salah satu dari empat kategori yang disebutkan dalam pasal 74. Instrumen aksesi harus disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 77
Berlakunya
1.The Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal penyimpanan dari dua puluh dua instrumen ratifikasi atau aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa.
2.For setiap Negara yang meratifikasi atau aksesi pada Konvensi setelah penyimpanan dari dua puluh dua instrumen ratifikasi atau aksesi, Konvensi ini akan mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan oleh Negara instrumen ratifikasi atau aksesi.
Pasal 78
Pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memberitahu semua Negara milik salah satu dari empat kategori yang disebutkan dalam pasal 74:
(A) tanda tangan untuk Konvensi ini dan penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi, sesuai dengan pasal 74, 75 dan 76;
(B) dari tanggal Konvensi ini akan mulai berlaku, sesuai dengan pasal 77.
Pasal 79
Otentik teks
Asli Konvensi ini, di mana Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol sama otentik, akan disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan mengirimkan salinan resminya kepada semua Negara milik salah satu dari empat kategori yang disebutkan dalam Artikel 74. SEBAGAI BUKTI yang Berkuasa Penuh bawah ini, yang diberi kuasa oleh mereka Pemerintah masing, telah menandatangani Konvensi ini.
DIBUAT di Wina hari ini dua puluh empat April, 1963.
_____________